benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. WNA tersebut dipulangkan ke negara asal melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menggunakan KM Bahagia No. 8 tujuan Tawau, Malaysia pada Kamis (9/7/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, mengatakan deportasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara Malaysia tersebut.
“Yang bersangkutan terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adrian, Jumat (10/7/2026).
WN Malaysia yang dideportasi tersebut yakni Suhaimi Binti Rasaan (51). Proses deportasi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-119 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Sebelum dipulangkan, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian proses keberangkatan.
Adrian menegaskan, sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Kabupaten Nunukan memiliki mobilitas keluar-masuk warga negara asing yang cukup tinggi. Karena itu, pengawasan keimigrasian akan terus diperketat untuk mencegah masuknya orang asing secara ilegal.
Ia menambahkan, selama proses deportasi berlangsung seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala.
“Setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib melalui jalur resmi dan memenuhi ketentuan keimigrasian. Terhadap pelanggaran, kami akan melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








