benuanta.co.id, TARAKAN – Merasa dirugikan atas unggahan di media sosial, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Tarakan melaporkan pemilik akun TikTok bernama Info Kaltara ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 11.30 WITA dan telah tercatat dengan nomor laporan LPM/405/V/2026/SPKT Polres Tarakan.
Dalam postingan TikTok milikakun Info Kaltara tersebut berisi rekaman suara telepon yang diduga Ketua DPD LDII Kota Tarakan saat memberikan ancaman dan intimidasi kepada masyarakat.
Sekretaris DPD LDII Kota Tarakan, Muhammad Yusuf, S.H., M.H., mengatakan laporan dibuat karena pihaknya menilai unggahan akun tersebut telah menimbulkan keresahan dan berdampak terhadap nama baik organisasi.
“Kami sebagai perwakilan organisasi LDII Kota Tarakan prihatin dan tidak terima dengan postingan Tiktok Info Kaltara yang telah membuat gejolak tidak kondusif. Kami sangat berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam aturan tersebut, pelanggaran yang dimaksud memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Yusuf menjelaskan, pihak LDII berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
“Saat ini kami mempercayakan sepenuhnya proses kepada pihak kepolisian dan berharap penanganannya berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses awal penanganan laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil pihak-pihak terkait guna mendalami kasus tersebut. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







