LBH Hantam Bantah Tuduhan Kepentingan Pribadi dalam Kasus Dugaan Doxing

benuanta.co.id, TARAKAN – Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam) bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan membeberkan kronologi keterlibatan mereka dalam penanganan perkara dugaan penyebaran data pribadi yang dilaporkan Muhammad Iqbal.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk membantah anggapan bahwa proses hukum terhadap Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, didorong oleh kepentingan pribadi pihak tertentu.

Direktur LBH Hantam, Alif Putra Pratama, S.H., M.H., mengungkapkan konferensi pers sengaja digelar karena berkembang berbagai informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. Untuk memperkuat penjelasan, pihaknya bahkan menunjukkan dokumen administrasi penanganan perkara sebagai bukti perjalanan kasus sejak awal.

Menurut Alif, perkara tersebut murni bermula dari keresahan korban setelah mengetahui data pribadinya berupa Nomor Induk Kependudukan tersebar tanpa penyamaran di media sosial. Setelah mengetahui hal tersebut, Muhammad Iqbal disebut langsung meminta bantuan kepada HMI Cabang Tarakan untuk memperoleh pendampingan hukum dalam membuat laporan ke Polres Tarakan.

“Tujuan kami melaksanakan konferensi pers ini yang pertama adalah meluruskan isu-isu yang berkembang, yang bisa menyebabkan sesat pikir di masyarakat,” ungkapnya, Selasa (14/7/2026).

Pada tahap awal penanganan perkara, HMI Cabang Tarakan membentuk tim paralegal internal yang terdiri atas empat orang kader untuk mendampingi korban selama proses penyelidikan. Alif menegaskan dirinya maupun LBH Hantam belum terlibat sama sekali dalam fase tersebut sehingga tudingan adanya kepentingan pribadi dinilai tidak berdasar.

“Di sini ada empat paralegal yang dibentuk resmi oleh HMI Cabang Tarakan dan sama sekali tidak ada nama dari saya. Berdasarkan fakta hukum ini, saya sama sekali tidak ikut campur terkait pelaporan pertama saat Saudara Iqbal melapor,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Sertifikat Prestasi Palsu pada SPMB di Tarakan Masih Dalam Tahap Klarifikasi

Ia menerangkan keterlibatan LBH Hantam baru dimulai setelah perkara menunjukkan perkembangan signifikan. Saat status laporan resmi meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan, pengurus HMI Cabang Tarakan mendatangi kantor LBH Hantam pada 3 Juli 2026 untuk meminta pendampingan advokat profesional.

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat kuasa kepada tim advokat sehari setelahnya, tepatnya pada 4 Juli 2026. Alif menegaskan sejak saat itulah nama-nama penasihat hukum LBH Hantam resmi masuk dalam penanganan perkara.

“Setelah pengurus HMI Cabang Tarakan datang meminta bantuan karena perkara sudah naik penyidikan, barulah kami menerbitkan dan menandatangani surat kuasa resmi tertanggal 4 Juli 2026,” terangnya.

Meski telah mendapat pendampingan advokat, Alif mengatakan proses hukum tetap dijalankan secara bersama-sama dengan tim paralegal HMI yang sejak awal mendampingi korban. Menurutnya, kolaborasi tersebut dilakukan agar proses advokasi tetap berkesinambungan sekaligus menghormati inisiatif mahasiswa yang pertama kali mengawal kasus tersebut.

Ia menegaskan perjuangan hukum dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi tidak boleh dipersepsikan sebagai kepentingan individu maupun kelompok tertentu. Fokus utama yang ingin diperjuangkan adalah perlindungan hak privasi warga negara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak sendiri, kami bergerak bersama tim paralegal HMI Cabang Tarakan. Bagaimanapun juga, sejak awal perjuangan menegakkan keadilan dalam kasus perlindungan data pribadi ini sudah diinisiasi oleh kawan-kawan mahasiswa,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ruang Gerak Membina Siswa Terbatas, DPRD Tarakan Desak Regulasi agar Guru Tak Mudah Dikriminalisasi

Korban Beberkan Kronologi

Muhammad Iqbal selaku pelapor mengisahkan persoalan bermula setelah kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Pesta Babi dibubarkan pada 19 Mei 2026. Setelah pembubaran tersebut, ia mengaku mendapat arahan dari Lurah Kampung Enam agar membuat surat pemberitahuan sebagai syarat pelaksanaan kegiatan yang kembali dijadwalkan pada keesokan harinya.

“Setelah pembubaran itu, kami diarahkan oleh Lurah Kampung Enam untuk membuat surat pemberitahuan ke kantor kelurahan agar pada tanggal 20 Mei 2026 kami diizinkan melaksanakan nobar,” ungkapnya, Selasa (14/7/2026).

Iqbal kemudian mendatangi kantor kelurahan sekitar pukul 14.30 WITA untuk meminta persetujuan dan tanda tangan lurah terhadap surat tersebut. Ia menyebut lurah sempat meminta izin agar dokumen itu dipublikasikan, namun saat diposting ke media sosial identitas pribadinya berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak disamarkan sehingga dapat diakses publik.

“Pada saat dipublikasikan, NIK saya sama sekali tidak disensor. Seharusnya sebagai pejabat publik itu merupakan kesalahan besar. Privasi saya tersebar luas ke masyarakat,” bebernya.

Polemik semakin berkembang setelah dokumen yang sama kembali diunggah oleh Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, melalui akun media sosialnya. Merasa hak atas perlindungan data pribadinya dilanggar, ia bersama HMI Cabang Tarakan memutuskan melapor ke Polres Tarakan sebelum akhirnya memperoleh pendampingan hukum dari LBH Hantam ketika perkara naik ke tahap penyidikan.

“Saya bersama HMI Cabang Tarakan kemudian memutuskan untuk melapor ke Polres Tarakan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Dalami Dugaan Balap Liar di Balik Tabrakan Maut Dua Aerox di Sungai Maya

Iqbal juga membantah pernyataan yang menyebut persoalan antara dirinya dengan Lurah Kampung Enam telah berakhir melalui kesepakatan damai. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi.

“Pernyataan Pak Lurah yang mengatakan bahwa saya sudah sepakat atau berdamai itu tidak sesuai dengan realita sebenarnya,” lanjutnya.

Menanggapi isu mengenai kemungkinan adanya laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik, Iqbal mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai hal tersebut.

“Terkait laporan balik itu saya pribadi belum dengar,” tukasnya.

BACA JUGA:

Iwan Setiawan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Doxing

Sementara itu, tim hukum turut menyoroti asal-usul beredarnya dokumen administrasi tersebut. Juru Bicara Tim Paralegal HMI Cabang Tarakan, Agung Janumat Rifai, menilai terdapat kejanggalan karena tidak melihat adanya hubungan kewenangan maupun kepentingan antara dokumen kelurahan dengan jabatan Iwan Setiawan sebagai pimpinan badan usaha milik daerah.

“Kami melihat tidak ada korelasi yang jelas antara pihak PDAM, Iwan Setiawan, dengan pihak kelurahan. Makanya kami juga merasa miris melihat klarifikasi kelurahan tadi pagi yang sangat anomali,” katanya.

Agung memastikan tim gabungan LBH Hantam bersama Paralegal HMI Cabang Tarakan tetap fokus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan hingga seluruh proses penyidikan selesai.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini secara konsisten di meja penyidik Satreskrim Polres Tarakan,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *