Ruang Gerak Membina Siswa Terbatas, DPRD Tarakan Desak Regulasi agar Guru Tak Mudah Dikriminalisasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Perubahan pola pendidikan dan pola asuh orang tua dinilai menjadi tantangan baru bagi tenaga pendidik dalam menegakkan disiplin di sekolah. Kondisi tersebut membuat sebagian guru semakin berhati-hati dalam memberikan pembinaan kepada siswa.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Simon Patino, menilai situasi pendidikan saat ini berbeda dengan beberapa tahun lalu. Menurutnya, tindakan disiplin yang dahulu dianggap sebagai bagian dari proses pembentukan karakter kini kerap memicu polemik hingga berujung pada persoalan hukum.

Baca Juga :  Iwan Setiawan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Doxing

“Kalau guru mendisiplinkan siswa dengan cara yang masih wajar, menurut saya sangat disayangkan apabila langsung diproses secara hukum. Dulu kita juga pernah dipukul penggaris atau dijemur sebagai bagian dari pembinaan dan itu membentuk kedisiplinan. Sekarang kondisinya berbeda karena banyak orang tua yang tidak lagi bisa menerima cara-cara seperti itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, perubahan tersebut membuat ruang gerak guru dalam mendidik menjadi semakin terbatas. Akibatnya, tidak sedikit tenaga pendidik yang khawatir mengambil tindakan pembinaan karena takut menghadapi persoalan hukum.

Baca Juga :  Desak Wali Kota Tegur Dirut Perumda Tirta Alam, Soroti Etika Komunikasi Pejabat Publik

Menurutnya, kondisi itu berpotensi memengaruhi proses pembentukan karakter siswa dan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang. Sebab, pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan sikap dan kedisiplinan.

“Persoalan hari ini adalah banyaknya guru-guru mengalami persoalan hukum saat menindak siswa dalam rangka pendidikan. Saya kira perlu adanya regulasi untuk menetapkan batas koridor dalam mendidik agar para guru tidak rawan dikriminalisasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap guru tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, diperlukan aturan yang secara jelas membedakan antara tindakan pembinaan dan tindakan yang termasuk kekerasan.

Baca Juga :  Matangkan Persiapan Sekolah Nasional Terintegrasi, Disdik Tarakan Siapkan Sekolah Transisi

Dirinya pun mendorong pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk merumuskan kebijakan yang mampu menjawab persoalan tersebut dengan melibatkan tenaga pendidik dari berbagai daerah.

“Perlu ada formulasi kebijakan yang benar-benar melindungi guru dalam menjalankan tugasnya. Masukan dari guru-guru di seluruh Indonesia harus menjadi dasar agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *