benuanta.co.id, TARAKAN – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH Hantam), Alif Putra Pratama, S.H., M.H. mendesak agar Pemerintah Kota Tarakan mengambil langkah pembinaan terhadap pola komunikasi para pejabat di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam merespons kritik yang disampaikan masyarakat.
Menurut Alif, Wali Kota Tarakan perlu memberikan teguran sekaligus pembinaan setelah narasi pembelaan yang disampaikan terlapor melalui media sosial dinilai telah mengarah pada ranah pribadi hingga keluarga pelapor.
“Saudara Iwan ini pejabat publik yang sudah dilantik dan disumpah oleh Wali Kota Tarakan. Seharusnya, komunikasinya kepada masyarakat dijaga agar lebih baik,” ungkapnya.
Alif menilai seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab menjaga cara berkomunikasi kepada masyarakat karena jabatan yang diembannya melekat dengan kepercayaan publik. Ia juga mencontohkan bahwa pejabat negara di tingkat nasional tetap memilih menahan diri meski mendapat berbagai kritik maupun hujatan.
Ia berpandangan respons yang menyerang aspek personal terhadap pihak yang menyampaikan kritik berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) sehingga masyarakat menjadi enggan menyampaikan pendapat atau koreksi terhadap pelayanan publik. Kondisi seperti itu dinilai tidak mencerminkan praktik demokrasi yang sehat di daerah.
“Kalau kita bisa berkaca pada pejabat-pejabat publik yang ada di negara ini, presiden sekalipun dihina-hina dan dimaki-maki, beliau diam,” lanjutnya.
Sebagai ilustrasi, Alif mempertanyakan bagaimana jika ke depan terdapat warga yang mengkritik pelayanan PDAM, namun justru menerima serangan pribadi dari pejabat yang memimpin perusahaan daerah tersebut. Menurutnya, pola semacam itu tidak boleh menjadi kebiasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Coba kita bayangkan jika suatu saat ada warga yang menyampaikan kritik terhadap pelayanan PDAM. Apakah kemudian orang tersebut juga akan menjadi sasaran serangan pribadi dari pejabat publik yang memimpin PDAM? Kalau pola seperti itu yang terjadi, tentu bukan kondisi yang sehat dalam kehidupan bernegara,” tegasnya.
Di sisi lain, tim hukum gabungan LBH Hantam bersama Paralegal HMI Cabang Tarakan memastikan tidak akan melayani perdebatan yang berkembang di media sosial. Mereka memilih menyerahkan seluruh pembuktian kepada mekanisme hukum yang sedang diproses oleh Satreskrim Polres Tarakan.
BACA JUGA:
- LBH Hantam Bantah Tuduhan Kepentingan Pribadi dalam Kasus Dugaan Doxing
- Iwan Setiawan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Doxing
Saat ini terdapat dua perkara yang tengah berjalan. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan doxing atau penyebaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Muhammad Iqbal yang telah memasuki tahap penyidikan (pro justisia).
Sementara perkara kedua merupakan laporan Alif secara pribadi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik yang kini berada pada tahap penyelidikan.
“Kalau memang dia merasa itu salah, silakan hadapi proses hukum yang sudah kita jalankan,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







