Dugaan Sertifikat Prestasi Palsu pada SPMB di Tarakan Masih Dalam Tahap Klarifikasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan masih melakukan klarifikasi terhadap polemik sertifikat prestasi yang sempat menjadi keluhan peserta dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Proses tersebut dilakukan menyusul adanya temuan penggunaan sertifikat dengan stempel Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi pada penerimaan peserta didik di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Tarakan.

Kepala Dinas Pendidikan Tarakan, Tamrin Toha, menegaskan pihaknya telah mengarahkan panitia SPMB untuk meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Meski laporan dari sekolah telah selesai, Disdik masih mendalami persoalan tersebut.

“Kalau dari pihak sekolah laporannya sudah selesai. Tapi kami dari Dinas Pendidikan sudah mengarahkan panitia untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan. Prosesnya masih berjalan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, jalur prestasi dalam SPMB telah diatur secara rinci dalam petunjuk teknis (juknis), termasuk untuk kategori prestasi non-akademik. Menurutnya, tidak seluruh sertifikat dapat langsung digunakan sebagai syarat penerimaan peserta didik.

Baca Juga :  SPMB Ditutup, Kuota SD dan SMP di Tarakan Hampir Seluruhnya Terisi

Ia menerangkan, prestasi berjenjang seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) diakui secara otomatis. Sementara itu, sertifikat dari kejuaraan yang diselenggarakan KONI maupun cabang olahraga harus melalui proses verifikasi dan rekomendasi dari Disdik.

“Jadi nanti Dinas yang mengecek kebenaran sertifikatnya melalui koordinasi dengan KONI dan pihak cabang olahraga, karena kalau sekolah yang harus mengecek satu per satu dari ratusan pendaftar pasti akan kerepotan,” jelasnya.

Kendati demikian, Tamrin menekankan, Disdik akan menangani persoalan tersebut secara hati-hati agar tidak merugikan peserta didik. “Kami akan melihatnya secara bijak karena si anak ini sebenarnya tidak punya salah apa-apa, mungkin ini lebih ke faktor orang tua atau pengurusnya saja,” tuturnya.

Di sisi lain, Disdik juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026/2027. Secara umum, pihaknya menilai proses penerimaan murid baru tahun ini berjalan lancar, meskipun masih terdapat sejumlah kendala yang menjadi catatan untuk perbaikan ke depan.

“Secara umum, pelaksanaan SPMB tahun 2026 ini terlaksana dengan baik dan lancar,” bebernya.

Baca Juga :  Iwan Setiawan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Doxing

Selain polemik sertifikat, persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat melalui posko pengaduan adalah perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan mendekati masa pendaftaran. Banyak orang tua mengaku telah lama menetap di wilayah tertentu, namun baru mengurus administrasi kependudukan.

“Terkait evaluasi pelaksanaan SPMB kemarin, selain soal sertifikat, salah satu catatan yang banyak masuk ke posko pengaduan adalah masalah orang tua yang baru mutasi KK. Banyak yang beralasan sudah lama tinggal di domisili tersebut, tetapi baru mengurus KK-nya baru-baru saja,” jelasnya.

Padahal, sesuai ketentuan dalam juknis, calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili wajib menetap minimal satu tahun. Persyaratan tersebut membuat sejumlah pendaftar otomatis ditolak oleh sistem.

Disdik juga mencatat persoalan lain di wilayah pesisir. Menurut Tamrin, usia pendaftar di kawasan tersebut cenderung lebih tinggi dibandingkan wilayah lain, sehingga sejumlah anak yang masih berusia enam tahun gagal diterima meskipun berdomisili dekat sekolah.

Baca Juga :  PMK Tarakan Dorong Masyarakat Kenali Call Center 112 untuk Laporan Kebakaran

“Catatan lainnya, ada anak yang tinggal di dekat sekolah tapi umurnya masih muda, sehingga kalah bersaing dengan anak lain yang usianya lebih tua. Terutama di daerah pesisir, usia pendaftar itu masih tinggi-tinggi, bahkan ada usia 6 sampai 10 tahun yang mendaftar,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Disdik. Namun, upaya penambahan ruang kelas di sekolah-sekolah pesisir masih terkendala keterbatasan lahan.

Persoalan lain yang dihadapi pemerintah daerah ialah keterbatasan tenaga pengajar seiring kebijakan penghentian pengangkatan guru honorer. Guna mengatasi kekurangan guru, Disdik menerapkan kebijakan redistribusi tenaga pendidik dari sekolah yang kelebihan guru ke sekolah yang masih kekurangan.

“Solusinya, terpaksa kita mengambil kebijakan redistribusi guru. Kalau ada sekolah yang gurunya berlebih, kita pindahkan ke sekolah yang kekurangan. Hal ini krusial di SD karena sistemnya satu kelas dipegang oleh satu guru,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *