Pemkab Nunukan Akselerasi Penataan Ruang, Usulkan Alih Status Kawasan Hutan Jadi APL

benuanta.co.id, NUNUKAN– Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nunukan mulai mengakselerasi proses penataan ruang melalui inventarisasi dan verifikasi kawasan hutan yang diusulkan untuk dialihkan statusnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Penjabat Sekretaris Daerah Nunukan, Raden Iwan Kurniawan mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata pemanfaatan ruang secara lebih terarah, khususnya pada kawasan-kawasan yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat.

“Dari total wilayah hutan di Kabupaten Nunukan yang mencapai sekitar 228 ribu hektare, terdapat berbagai klasifikasi kawasan. Mulai dari hutan lindung yang tersebar di 14 kecamatan, hutan produksi dengan luas kurang lebih 217 ribu hektare, hingga hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi,” sebut Iwan.

Pemerintah daerah menilai, sebagian kawasan tersebut sudah berada dalam kondisi yang berhimpitan dengan permukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga diperlukan peninjauan ulang terhadap status pemanfaatan ruangnya.

Usulan perubahan menjadi APL diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan strategis, di antaranya penguatan sektor perikanan sebagai bagian dari ketahanan pangan, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pengembangan wilayah permukiman, peningkatan iklim investasi terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara berkelanjutan.

Ia menekankan, pentingnya percepatan proses verifikasi lapangan sebagai tahap krusial dalam penyusunan usulan perubahan status kawasan.

“Untuk Tim yang telah dibentuk akan segera turun ke lapangan bersama perangkat daerah terkait untuk melakukan pengumpulan dan validasi data, baik data spasial maupun administratif, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD,” terangnya.

Proses verifikasi ini direncanakan berlangsung selama kurang lebih satu bulan, dengan fokus pada pendataan menyeluruh terhadap kawasan-kawasan yang menjadi prioritas usulan APL.

Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen teknis yang lebih komprehensif sebelum diajukan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berperan aktif dalam menyediakan data pendukung yang dibutuhkan. Sinkronisasi antar-OPD menjadi kunci penting dalam memastikan kesesuaian data dan mempercepat proses penyusunan dokumen perencanaan ruang.

Iwan menegaskan, proses administratif dan teknis harus berjalan beriringan tanpa hambatan, sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kita juga meminta agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengumpulan data di lapangan mengingat pentingnya percepatan penyelesaian dokumen perencanaan tersebut,”tambahnya.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap proses penataan ruang di Kabupaten Nunukan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pelestarian kawasan hutan dan pemanfaatan ruang untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *