5 Layanan Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2026

benuanta.co.id, NUNUKAN – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk memahami jenis layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk sejumlah tindakan operasi yang tidak dapat dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan.

Beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan antara lain operasi plastik untuk tujuan estetika, operasi LASIK, operasi caesar tanpa indikasi medis, operasi yang berkaitan dengan program kesuburan atau bayi tabung, serta operasi yang masih bersifat eksperimental atau dalam tahap penelitian.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Nunukan, Yuliarsih Sahar, menjelaskan bahwa pada dasarnya BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan yang memang memiliki indikasi medis dan sesuai dengan ketentuan Program JKN.

Baca Juga :  Dorong Daya Saing Daerah, DPRD Nunukan Kebut Pembahasan Raperda Pengembangan Ekonomi

“Peserta JKN tidak perlu khawatir selama prosedur pelayanan dan indikasi medisnya sesuai aturan yang berlaku. Namun, terdapat beberapa tindakan yang memang tidak termasuk dalam manfaat JKN, seperti tindakan yang bersifat estetika atau dilakukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis,” ujarnya pada Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara tindakan medis yang bertujuan untuk penyembuhan penyakit dan tindakan yang dilakukan atas dasar kebutuhan nonmedis. Hal tersebut penting agar peserta JKN tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.

Yuliarsih juga mengimbau masyarakat Nunukan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum menjalani tindakan operasi guna memastikan status penjaminan layanan yang akan diterima.

Baca Juga :  Disdamkar Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran Kantor Bupati Nunukan 

“Kami mengajak seluruh peserta JKN untuk aktif mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau bertanya langsung kepada petugas kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait layanan yang dijamin maupun yang tidak dijamin,” tambahnya.

Sementara itu, informasi mengenai sejumlah operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Salah seorang warga Nunukan, Irwan (35), mengaku aturan tersebut perlu diketahui publik agar tidak menimbulkan kebingungan saat menjalani pengobatan.

“Saya kira semua jenis operasi ditanggung BPJS. Setelah mengetahui ada beberapa tindakan yang tidak dijamin, masyarakat jadi bisa lebih siap dan memahami aturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Balap Liar di Jalan TVRI Nunukan Dibubarkan Polisi, Masyarakat Harap Patroli Rutin di Titik-titik Rawan

Hal senada disampaikan Siti Rahma (29), warga Nunukan lainnya. Ia menilai sosialisasi terkait hak dan manfaat peserta JKN perlu terus ditingkatkan, terutama di daerah yang akses informasinya masih terbatas.

“Informasi seperti ini penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan layanan yang ditanggung dan yang tidak ditanggung BPJS. Sosialisasi harus lebih sering dilakukan,” ujarnya.

Dengan memahami aturan dan manfaat JKN, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal sekaligus mempersiapkan kebutuhan biaya apabila memerlukan tindakan medis yang berada di luar cakupan program tersebut. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *