benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan memperkuat verifikasi data penerima pupuk bersubsidi sebagai langkah memastikan kebutuhan petani terakomodasi dan penyaluran pupuk berjalan tepat sasaran.
Upaya ini dibahas dalam rapat koordinasi pengelolaan data pupuk bersubsidi yang melibatkan Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di ruang rapat DKPP Nunukan, Rabu (22/7/2026).
Kepala DKPP Kabupaten Nunukan, Masniadi, mengatakan akurasi data menjadi faktor penting dalam pengelolaan pupuk bersubsidi. Data yang valid diperlukan agar alokasi pupuk sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan.
Menurutnya, pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian. Karena itu, proses pendataan hingga penyalurannya harus dikawal agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat jenis, tepat mutu, tepat tempat, dan tepat harga.
“Penguatan koordinasi ini penting agar data penerima benar-benar sesuai kondisi lapangan dan setiap kendala dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Masniadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan DKPP Nunukan, Widodo, menjelaskan Tim Verval dan PPL memiliki peran utama dalam memastikan kesesuaian data penerima, kebutuhan pupuk, serta alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Ia menyebut masih diperlukan penyamaan data dan evaluasi lapangan untuk mengantisipasi persoalan distribusi maupun potensi kekurangan pupuk bersubsidi.
“Validasi data menjadi dasar dalam pengusulan kebutuhan pupuk. Karena itu, Tim Verval dan PPL harus segera melakukan analisis kebutuhan pupuk bersubsidi Tahun 2026,” kata Widodo.
Selain kebutuhan pupuk reguler, validasi tersebut juga berkaitan dengan rencana penerapan teknologi budidaya padi Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PM-AAS). Teknologi ini membutuhkan dukungan pemupukan yang sesuai untuk mencapai target produktivitas hingga 10 ton gabah kering panen per hektare.
Untuk kebutuhan pupuk mencapai 300 kilogram urea dan 400 kilogram NPK per hektare. Data kebutuhan itu nantinya menjadi salah satu dasar dalam pengajuan tambahan alokasi pupuk bersubsidi bagi Kabupaten Nunukan.
Widodo yang juga anggota Tim Pembina Pengelolaan Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten turut menyampaikan perubahan kebijakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kepdirjen PSP) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
“Dengan pembaruan kebijakan ini, kita mendorong seluruh petugas lapangan memahami perubahan mekanisme pendataan, penetapan penerima, hingga penyaluran pupuk agar pengelolaannya lebih tertib dan akuntabel,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







