benuanta.co.id, NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan mendorong desa mengalokasikan anggaran untuk pendidikan melalui Program Beasiswa Desa Cerdas. Kebijakan ini diarahkan untuk membuka akses pendidikan tinggi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat dan perangkat desa.
Program yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan tersebut menetapkan alokasi anggaran sebesar 10 persen dari pagu Dana Desa setiap tahun untuk mendukung pembiayaan pendidikan.
Kebijakan itu direncanakan berlaku mulai 2026 hingga 2030, dengan evaluasi yang dapat dilakukan setelah periode tersebut.
Kepala DPMD Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaasslikar, menjelaskan, Program Beasiswa Desa Cerdas disusun untuk menjawab kebutuhan peningkatan kualitas SDM desa, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan dan perubahan kebutuhan kompetensi.
“Melalui program ini, diharapkan setiap desa mampu berperan aktif dalam mempersiapkan generasi muda yang unggul, adaptif, dan berdaya saing tinggi, serta memperkuat kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan berbasis inovasi,” kata Helmi.
Kebutuhan peningkatan akses pendidikan tersebut cukup besar. Data dalam petunjuk teknis program menunjukkan hanya 9,40 persen penduduk usia produktif 18–65 tahun di Nunukan yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi.
Persoalan akses pendidikan juga menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat di wilayah pedalaman dan perbatasan yang memiliki kondisi geografis serta infrastruktur berbeda. Sehingga, beasiswa tidak hanya diarahkan kepada masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan, tetapi juga perangkat desa aktif.
Peningkatan kapasitas perangkat desa dinilai penting untuk memperkuat pengelolaan pemerintahan di tingkat desa, mulai dari pengelolaan keuangan, digitalisasi pelayanan, ketahanan pangan, pengentasan stunting hingga penerapan konsep smart village.
Kebijakan tersebut juga disesuaikan dengan karakteristik wilayah Nunukan. Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia, wilayah Kabudaya dengan keterbatasan akses pendidikan, hingga kawasan Dataran Tinggi Krayan membutuhkan penguatan SDM dengan pendekatan yang sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Dalam pelaksanaannya, penerima beasiswa wajib merupakan warga desa setempat, berstatus aktif sebagai pelajar atau mahasiswa pada lembaga pendidikan formal, serta tidak sedang menerima beasiswa dari sumber pembiayaan lainnya.
Pengajuan dilakukan melalui pemerintah desa. Calon penerima kemudian menjalani proses verifikasi sebelum ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan disahkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa.
“Dana yang diberikan juga dibatasi untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembayaran SPP, uang kuliah dan biaya daftar ulang,” bebernya.
Besaran bantuan akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan serta kemampuan keuangan masing-masing desa. Pemkab Nunukan juga menempatkan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam pelaksanaan program. Setiap penerima wajib menyampaikan laporan penggunaan dana yang dilengkapi bukti pembayaran.
Pemerintah desa selanjutnya melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukan sekaligus mengukur dampaknya terhadap penerima.
“Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program beasiswa secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran,” jelasnya.
Program tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Nunukan menggeser orientasi pembangunan desa agar tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik. Investasi terhadap pendidikan masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk membangun desa dalam jangka panjang.
“Dengan dukungan pembiayaan dari Dana Desa, Program Beasiswa Desa Cerdas diharapkan mampu memperluas kesempatan warga melanjutkan pendidikan sekaligus menghasilkan SDM yang lebih siap mengelola pemerintahan dan pembangunan di wilayah perbatasan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







