benuanta.co.id, NUNUKAN — Empat wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan masuk dalam fokus program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pemerintah daerah kini mematangkan tahapan teknis setelah proses verifikasi calon penerima bantuan rampung.
Empat wilayah tersebut yakni Nunukan, Sebatik, Sei Menggaris, dan Tulin Onsoi. Sebelum bantuan direalisasikan, pemerintah memastikan calon penerima dan seluruh tahapan pelaksanaan telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan, Yance Tambaru, mengatakan tahapan setelah verifikasi menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya persoalan saat bantuan mulai dilaksanakan.
“Setelah verifikasi, kita perlu memastikan kesiapan penerima dan tahapan pelaksanaannya. Jangan sampai ketika SK sudah diterbitkan, masih ada persoalan yang belum diselesaikan,” ujar Yance.
Menurutnya, penjelasan juknis tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Pemerintah juga perlu memastikan setiap pihak memahami mekanisme penerimaan dan pelaksanaan bantuan, termasuk tanggung jawab dalam proses pembangunan.
Yance menegaskan, ketepatan sasaran menjadi perhatian utama. Karena itu, koordinasi lintas instansi tetap diperlukan sejak verifikasi data hingga pembangunan rumah selesai.
“Ini bukan sekadar administrasi. Kita ingin sejak awal semua memahami aturan dan mekanismenya, sehingga bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Program RTLH di kawasan perbatasan dinilai memiliki arti penting karena menyentuh langsung kondisi kehidupan masyarakat. Perbaikan rumah tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kualitas hidup warga yang menetap di wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Pemerintah daerah berharap bantuan tersebut dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat penerima, sekaligus memperkuat keberadaan warga di kawasan perbatasan.
“Perbatasan bukan hanya soal infrastruktur dan batas wilayah. Masyarakat yang tinggal di dalamnya juga harus mendapat perhatian, termasuk dari sisi tempat tinggal yang layak,” jelasnya.
Pemkab Nunukan memastikan proses tersebut akan terus dikawal hingga tahap pelaksanaan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bantuan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan setelah SK penerima ditetapkan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







