benuanta.co.id, NUNUKAN — Seorang pelajar laki-laki berusia 15 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial S (34), yang bekerja sebagai P3K paruh waktu di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Nunukan. Perbuatan itu diduga dilakukan di ruang perpustakaan sekolah pada Sabtu (5/9/2026) malam.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya kepada polisi.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Pelaku kemudian diamankan dan dalam pemeriksaan membenarkan perbuatannya,” ujar Idris.
Kasus ini bermula ketika pelaku mengajak korban membeli minuman tuak pada malam kejadian. Korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor menuju tempat penjualan minuman di kawasan Jalan Sei Fatimah. Setelah itu, pelaku tidak langsung mengantar korban pulang. Sekitar pukul 20.30 Wita, pelaku justru mengajak korban menuju sekolah, tempat dirinya bekerja.
Keduanya kemudian masuk ke ruang perpustakaan. Di dalam ruangan, korban diduga diminta mengonsumsi minuman tuak sedangkan pelaku tidak ikut minum. Setelah korban mabuk dan beberapa kali muntah, pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan pencabulan.
“Modusnya pelaku ini menawarkan minyak lintah kepada korban,” terangnya.
Korban diminta berbaring di atas karpet, kemudian pelaku melakukan kontak seksual terhadap korban ketika kondisi korban sudah tidak mampu memberikan perlawanan secara optimal. Usai melakukan perbuatannya, pelaku diduga meminta korban merahasiakan kejadian tersebut. Korban kemudian diantar pelaku hingga sekitar masjid yang berada tidak jauh dari rumah nenek korban.
Pelaku selanjutnya kembali ke sekolah untuk melaksanakan pekerjaan jaga malam. Idris mengatakan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu botol minuman tuak, minyak lintah, karpet dari ruang perpustakaan, pakaian yang berkaitan dengan kejadian, sepeda motor Yamaha Fino, serta dokumen pendukung identitas korban.
“Untuk menghindari adanya tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban, pelaku kami amankan ke Polsek Nunukan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Idris mengatakan perbuatan pelaku dilatarbelakangi dorongan seksual terhadap korban. Penyidik juga masih mendalami keterangan pelaku terkait pengakuannya pernah mengalami pencabulan ketika masih duduk di bangku SMP.
Atas perkara tersebut, S disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Pasal 622 ayat (6) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku secara hukum. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







