benuanta.co.id, BULUNGAN – Harga handphone (HP) yang murah memang sering membuat masyarakat lebih tergiur untuk membelinya. Namun, masyarakat di Bulungan diminta tidak langsung tergoda, terutama jika HP yang ditawarkan tidak memiliki kotak, segel, atau asal-usul barang yang jelas.
Sebab, HP dengan harga murah dan tanpa kelengkapan bisa saja merupakan barang hasil pencurian. Selain merugikan korban, peredaran barang hasil kejahatan juga dapat membuat pembeli maupun pihak yang menerima barang ikut berurusan dengan hukum.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Rio Adi Pratama mengatakan, masyarakat perlu melakukan pengecekan sebelum membeli atau menerima barang elektronik dari orang lain.
“Apabila ada yang menjual, baik itu handphone, laptop, tolong dicek dulu sebelum menerima barang,” kata Rio Senin (7/9/2026).
Menurutnya, hal itu juga perlu menjadi perhatian untuk para pemilik konter handphone. Konter diminta tidak sembarangan menerima HP atau barang elektronik dari orang yang tidak bisa menjelaskan asal-usul barang tersebut.
“Jadi sebelum menerima barang, saya harapkan kepada seluruh konter handphone, harap dicek ini HP asalnya dari mana. Jangan asal terima,” ujarnya.
Informasi untuk kasus pencurian handphone di wilayah Bulungan juga banyak diterima dari laporan masyarakat. Kondisi tersebut membuat penjualan HP hasil curian dengan harga murah menjadi hal yang perlu diwaspadai.
Terlebih, apabila barang yang diterima ternyata merupakan hasil tindak pidana, pihak yang menerima atau membeli barang dapat berpotensi dikenakan Pasal 480 tentang penadahan. Ancaman pidananya mencapai 4 tahun penjara.
Rio mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya melihat murahnya harga barang, tetapi juga memastikan kondisi dan kelengkapan barang sebelum melakukan transaksi.
“Cek dan dicek, ini benar tidak barang. Kalau beli handphone ya dicek, ini kotaknya mana. Kalau nggak ada kotaknya ya jangan diterima,” katanya.
Data Polresta Bulungan mencatat, sejak Januari hingga September 2026 terdapat 159 laporan polisi yang ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 laporan telah berhasil diselesaikan.
Masyarakat pun diingatkan untuk lebih teliti saat melakukan jual beli barang elektronik. Harga yang jauh di bawah harga pasaran sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai kesempatan untuk berhemat.
Apabila menemukan dugaan tindak pidana atau mengetahui adanya barang yang diduga hasil pencurian, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan kepolisian 110.(*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







