benuanta.co.id, BULUNGAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian di Kabupaten Bulungan. Sejumlah lahan yang terbakar kini masuk dalam penanganan Polresta Bulungan.
Sampai akhir Agustus 2026, Polresta Bulungan mencatat ada lima perkara karhutla yang sedang ditangani. Dari jumlah yang ada, dua perkara sudah dibuat laporan polisi, sementara tiga lainnya masih berupa laporan informasi.
Namun, dari lima perkara itu belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Tipiter Polresta Bulungan, IPDA Alfreza Cahya Hertasmara mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap setiap kejadian. Salah satunya dengan memanggil pemilik lahan dan mencari saksi yang mengetahui kejadian kebakaran.
“Belum ada yang kami tetapkan tersangka. Juga belum ada yang kami naikkan sidik,” kata Alfreza Senin (7/9/2026).
Menurutnya, proses pengungkapan perkara karhutla tidak mudah. Polisi masih kesulitan mendapatkan saksi yang mengetahui bagaimana awal mula api muncul hingga menyebabkan lahan terbakar.
“Minimnya saksi, jadi kami memang sedang mencari saksi. Semua pemilik lahan kami panggil juga untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Di lapangan, petugas juga harus melakukan beberapa pekerjaan sekaligus. Saat api masih menyala, petugas harus membantu melakukan pemadaman. Setelah itu, polisi melakukan pendataan terhadap lahan yang terbakar dan mencari keterangan dari orang-orang yang berada di sekitar lokasi.
“Dengan terjadinya karhutla kami harus fokus memadamkan api sekaligus mencari saksi, lalu melakukan pendataan terkait dengan pemilik lahan, lahan yang terkena imbas, dan juga siapa pelakunya,” jelasnya.
Meski belum menetapkan tersangka, polisi menyebut ada perkara yang rencananya akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Salah satunya berada di wilayah SP5, Kabupaten Bulungan.
“Secepatnya untuk wilayah di SP 5 itu nantinya akan kami naikkan sidik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







