12 Orang Ditangkap Polresta Bulungan Terlibat Kasus Curanmor hingga Perlindungan Anak

Bulungan, Hukrim34 views

benuanta.co.id, BULUNGAN – Polres Bulungan mengungkap 12 kasus tindak pidana yang terjadi selama Juli hingga Agustus 2026. Kasus yang di ungkapkan terdiri dari pencurian, penggelapan dan perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto mengatakan, dari 12 laporan polisi (LP), ada empat kasus pencurian, tiga kasus penggelapan dan lima kasus PPA.

“Juli dan Agustus itu ada 12 LP. Pencurian biasa ada empat LP, penggelapan tiga LP dan kasus PPA ada lima LP,” kata Rofikoh kepada awak media saat konferensi pers, Senin (7/9/2026).

Baca Juga :  Polri Ungkap Jaringan Judi Daring Beromzet Rp7,5 Miliar per Bulan

Dari beberapa kasus, polisi juga menangani kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Modus yang dilakukan pelaku berbeda-beda.

Rofikoh menjelaskan, ada pelaku yang mencuri kendaraan dari rumah. Ada juga yang membawa kabur kendaraan rental setelah tidak membayar.

“Kalau curanmor, dua itu pencurian di rumah. Yang tiga ini penggelapan, seperti rental motor kemudian tidak dibayar, dibawa kabur dan digadaikan,” ujarnya.

Kata dia, kasus yang ditangani sebagian besar terjadi di wilayah Bulungan. Para tersangka juga rata-rata merupakan warga Bulungan.

Baca Juga :  Gelanggang Sabung Ayam di Desa Binusan Dibakar Polisi

Untuk motif curanmor, Rofikoh mengatakan sebagian pelaku melakukannya karena masalah faktor ekonomi.

Selain kasus pencurian dan penggelapan, polisi juga menangani lima kasus yang berkaitan dengan PPA. Kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Rofikoh juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli barang, terutama handphone dan laptop.

Ia meminta masyarakat dan pemilik konter untuk mengecek terlebih dahulu barang yang akan dibeli. Hal ini untuk menghindari barang yang ternyata berasal dari hasil pencurian.

“Jangan asal terima. Kalau menerima barang hasil tindak pidana, bisa dikenakan Pasal 480 tentang penadahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Patroli Karhutla di Sebatik Barat, Polisi Sisir Hutan Lindung dan Perkebunan

Menurut Rofikoh, pengecekan barang penting dilakukan sebelum transaksi. Jika membeli handphone, masyarakat juga diminta melihat kelengkapan dan asal barang tersebut.

“Kalau beli handphone dicek, kotaknya mana. Kalau tidak ada kotaknya, jangan diterima,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika mengalami tindak pidana. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110.

“Kalau ada kejadian tindak pidana, silakan hubungi 110. Kita akan tindak lanjuti secara cepat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *