Jangan Sepelekan Api, Aparat Ingatkan Bahaya Karhutla dan Ancaman Pidananya

Tarakan31 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian melakukan langkah mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka maupun membersihkan lahan.

Salah satu upaya tersebut dilakukan Polres Tarakan melalui kegiatan sambang dan penyampaian imbauan kepada warga di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengungkapkan, kegiatan itu tidak hanya membahas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tetapi juga mengedukasi warga mengenai langkah-langkah sederhana untuk mencegah kebakaran.

“Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam kegiatan membuka maupun membersihkan lahan,” ungkapnya, Senin (7/9/2026).

Larangan tersebut menjadi penting karena pembakaran yang tidak terkendali dapat memicu meluasnya api, terlebih ketika kondisi lingkungan kering. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan dan lahan yang mudah terbakar.

Baca Juga :  Produksi Air Bersih di Tarakan Turun 30 Persen, Pola Distribusi Bergilir Mulai Dilakukan

“Warga juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan hutan dan lahan yang kering,” jelasnya.

Personel turut mengingatkan agar penggunaan api dalam aktivitas sehari-hari tidak dilakukan tanpa pengawasan. Setelah digunakan, api maupun bara harus dipastikan benar-benar padam sehingga tidak menjadi sumber kebakaran.

“Setiap aktivitas yang menggunakan api selalu diawasi dan memastikan api maupun bara benar-benar padam setelah selesai digunakan,” ujarnya.

Pencegahan juga perlu dilakukan dari lingkungan rumah. Warga diminta memastikan peralatan elektronik dan kompor gas dalam keadaan mati sebelum meninggalkan rumah untuk mengurangi risiko terjadinya kebakaran.

Baca Juga :  Akses Jalan Ditutup selama Proses Penyiraman Batu Bara Terbakar di Pantai Amal

“Pastikan peralatan elektronik dan kompor gas dalam kondisi mati sebelum meninggalkan rumah,” tuturnya.

Selain mencegah munculnya api, masyarakat juga diharapkan cepat melapor ketika menemukan titik kebakaran. Informasi sejak awal dapat membantu petugas melakukan penanganan sebelum api semakin meluas.

“Apabila masyarakat menemukan adanya titik api, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek, pemerintah setempat, atau petugas pemadam kebakaran agar dapat segera ditangani dan tidak meluas,” tegasnya.

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum. Materi edukasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut turut mencantumkan ketentuan mengenai ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Cerita Pedagang Telur yang Omzetnya Kian Merosot: Banyak yang Busuk dan Dibuang

Dalam poster yang dibagikan, juga dicantumkan peringatan tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan bencana alam dapat berujung pada tuntutan pidana. Materi itu menyebut ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Di sisi lain, sambang warga juga dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan Kamtibmas secara umum. Masyarakat diajak berperan menjaga keamanan lingkungan, membangun toleransi, serta mempererat hubungan antarwarga.

“Masyarakat diajak berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta menjadi pelopor ketertiban di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Warga juga diingatkan untuk tertib berlalu lintas serta melaporkan apabila menemukan gangguan Kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian.

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang bebas pulsa,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *