Polisi Selidiki Pelaku Dugaan Pembunuhan di Salah Satu Hotel di Tarakan

Hukrim, Tarakan104 views

benuanta.co.id, TARAKAN — Satreskrim Polres Tarakan menangani dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial AS pada Sabtu, 5 September 2026.

Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas menerangkan, pria yang diduga pelaku datang ke Polres Tarakan sekitar pukul 13.00 WITA dan menyampaikan pengakuan dirinya telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya di sebuah kamar Hotel Jalan Mulawarman Gang Celebes No. 88 RT 53, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Pamapta, piket Reskrim, dan piket Identifikasi Polres Tarakan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya, Ahad (6/9/2026).

Baca Juga :  Fasilitasi Layanan Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas lewat Jemput Bola

Setibanya di lokasi, polisi menemukan seorang perempuan di salah satu kamar dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Polisi kemudian melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di sekitar lokasi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang, di antaranya pakaian, handuk yang diduga terdapat bercak darah, dua unit telepon genggam, dompet berisi identitas korban, tas, jaket, jilbab, kacamata, masker, rokok, korek api, serta sejumlah barang lain yang ditemukan di dalam kamar.

Baca Juga :  Kota Tarakan Catat Inflasi pada Agustus, Dipicu Harga Sayuran Naik

Petugas juga mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika dan barang lainnya yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di TKP, petugas menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tutur Rusli.

Polres Tarakan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, motif, serta peran pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Pria Ini Ketahuan Simpan Sabu di Pipa dan Kotak Sepatu

Kapolres Tarakan menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan secara objektif. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Kapolres (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *