DPRD Soroti Celah Pengawasan Aplikator Ojol di Tarakan, Pemda Tak Punya Wewenang Cabut Izin

Tarakan2 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Persoalan transportasi online di Kota Tarakan tidak hanya berkutat pada penerapan tarif. Di balik tuntutan pengemudi agar tarif sesuai ketetapan pemerintah diberlakukan, muncul persoalan lain yang lebih mendasar, yakni terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi aplikator.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengungkapkan aplikator transportasi online yang beroperasi di Tarakan diketahui tidak mengantongi izin operasional dari pemerintah daerah. Kondisi ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit ketika aplikator dinilai tidak menjalankan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Randy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan, Selasa (1/9). Menurutnya, pemerintah daerah pada dasarnya tidak dapat mengambil langkah pencabutan izin terhadap aplikator karena izin tersebut bukan berada di tangan pemerintah daerah.

“Tapi sebenarnya aplikator ini tidak memiliki izin di daerah, apa yang mau dicabut? Mereka memang tidak mengurus izin di daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla Pengaruhi Proses Pembentukan Awan di Tarakan

Situasi tersebut menunjukkan adanya celah dalam pengawasan terhadap layanan transportasi online di daerah. Pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan aturan yang berlaku dijalankan, tetapi kewenangan terhadap legalitas operasional aplikator berada di tingkat pemerintah pusat.

Di tengah kondisi itu, pengemudi transportasi online justru menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan persoalan di lapangan. Salah satunya terkait penerapan tarif yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara pada 17 Juni 2026.

Randy menilai, apabila ketentuan tarif dalam SK Gubernur belum dijalankan oleh aplikator, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.

“Kalau memang ini artinya kita pegang alih SK Gubernur, poinnya kan di situ. Nanti kalau memang itu, kita RDP ulang. Kita panggil nanti aplikator,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan antara pengemudi dan aplikator. Pemerintah juga perlu memastikan terdapat mekanisme pengawasan yang efektif ketika perusahaan digital yang beroperasi di daerah tidak menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah maupun provinsi.

Baca Juga :  Potensi Hujan Masih Ada, Waspadai Kabut Asap

Di sisi lain, Randy melihat posisi tawar pengemudi sebenarnya dapat diperkuat melalui keberadaan lebih banyak aplikator. Ketergantungan terhadap satu atau beberapa platform dinilai membuat pilihan pengemudi menjadi terbatas ketika terjadi persoalan kemitraan maupun kebijakan tarif.

Ia mendorong agar ekosistem transportasi online di Tarakan tidak hanya bergantung pada satu aplikator. Semakin banyak pilihan platform, menurutnya, semakin besar pula ruang bagi pengemudi untuk menentukan layanan yang dianggap memberikan kemitraan lebih baik.

“Hal yang memungkinkan adalah semua mitra meninggalkan aplikator yang tidak patuh terhadap pemerintah dengan bergabung ke aplikator lain yang lebih manusiawi. Tapi semua harus bersatu,” tegasnya.

Baca Juga :  Masih Terbakar, Sumber Bara di Jalan Pantai Amal Belum Terdeteksi

Bahkan dirinya menilai kekuatan terbesar pengemudi berada pada keputusan mereka untuk tetap bergabung atau berpindah dari suatu platform.

“Tapi menurut hemat saya, cukup mudah mematikan aplikator ini, dengan keluar dari kemitraannya dan bergabung ke aplikator lainnya,” terangnya.

Namun, langkah tersebut juga membutuhkan adanya alternatif aplikator yang memadai. Tanpa pilihan platform yang cukup, pengemudi tetap berada dalam posisi bergantung terhadap perusahaan aplikasi.

Karena itu, persoalan transportasi online di Tarakan dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan menetapkan besaran tarif. Pemerintah juga perlu memperjelas pola pengawasan, hubungan kewenangan pusat dan daerah, serta posisi perlindungan terhadap para pengemudi sebagai mitra aplikator.

Dengan demikian, kebijakan tarif yang telah ditetapkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, sementara pemerintah daerah tetap memiliki instrumen untuk memastikan aturan tersebut dijalankan di lapangan. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *