Gelanggang Sabung Ayam di Desa Binusan Dibakar Polisi

Hukrim, Nunukan67 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Arena yang diduga disiapkan untuk praktik perjudian sabung ayam ditemukan polisi di kawasan perkebunan kelapa sawit Jalan Tanjung Cantik RT 05, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Sabtu (5/9/2026).

Lokasinya yang tersembunyi, jauh dari permukiman warga dan hanya dapat diakses melalui jalan perkebunan.

Namun, keberadaan bangunan yang diduga menjadi gelanggang sabung ayam akhirnya terendus setelah polisi menerima laporan masyarakat.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, mengatakan personel gabungan Polres Nunukan dan Polsek Nunukan langsung mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca Juga :  Polri Ungkap Jaringan Judi Daring Beromzet Rp7,5 Miliar per Bulan

“Setelah menerima laporan masyarakat, personel langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam,” ujar Idris.

Petugas tiba sekitar pukul 14.30 Wita. Namun, arena tersebut sudah kosong. Tidak ditemukan pemain, warga yang berjudi maupun ayam yang digunakan untuk sabung ayam.

Meski tidak menemukan aktivitas perjudian saat tiba, polisi menemukan bangunan yang diduga kuat dipersiapkan sebagai arena sabung ayam. Bangunan itu terbuat dari kayu dan bambu, beratapkan terpal, serta dikelilingi pagar seng.

Baca Juga :  Hujan Sedang hingga Lebat Berpotensi Guyur Nunukan

Polisi tidak membiarkan bangunan tersebut tetap berdiri. Fasilitas yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian itu langsung dibongkar dan dimusnahkan dengan cara di bakar.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus kemungkinan lokasi kembali digunakan sebagai arena perjudian.

“Bangunan yang diduga digunakan sebagai gelanggang sabung ayam dibongkar dan dimusnahkan sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali digunakan untuk kegiatan perjudian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Rumah Pengedar Sabu di Nunukan, 9 Paket Siap Edar Turut Diamankan

Polres Nunukan menegaskan perjudian dalam bentuk apa pun menjadi perhatian kepolisian. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110, Polres Nunukan, Polsek Nunukan maupun langsung kepada personel kepolisian di lapangan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *