Dua Pria Diamankan Polisi Akibat Temuan Sabu di Sofa

Hukrim9 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Dua pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Cendana, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.

Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengungkapkan, kedua pria tersebut masing-masing berinisial IF (25) dan RD alias DD (27). Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu terselip di antara tumpukan kursi sofa yang sudah tidak digunakan. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 lalu, sekitar pukul 18.30 WITA.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial IF dan RD alias DD. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga :  Laka Maut di Jalan Puspem Malinau, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tertabrak Truk

IPTU Rusli menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan. Menurutnya, informasi yang diterima petugas menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cendana.

“Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Saat berada di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang sedang berada di pinggir jalan bersama satu unit sepeda motor.

“Kemudian anggota melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan terselip pada tumpukan kursi sofa yang sudah tidak terpakai di depan salah satu rumah warga, tidak jauh dari lokasi kedua pria tersebut diamankan.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Pelaku Dugaan Pembunuhan di Salah Satu Hotel di Tarakan

“Barang yang diduga narkotika jenis sabu itu ditemukan terselip di tumpukan sofa yang sudah tidak digunakan dan berada tidak jauh dari lokasi kedua terduga diamankan,” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diakui merupakan milik IF. Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tarakan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Hasil interogasi awal yang dilakukan, barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diakui merupakan milik IF,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,2 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek iPhone berwarna abu-abu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi KU 5221 GY.

Baca Juga :  Pria Ini Ketahuan Simpan Sabu di Pipa dan Kotak Sepatu

“Barang bukti yang diamankan telah dilakukan tes kit dan penimbangan. Berat bruto barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut sebesar 1,2 gram,” paparnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Tarakan masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan kedua terduga, termasuk menelusuri asal-usul serta jalur peredaran barang yang diduga narkotika tersebut. IPTU Rusli mengatakan Polres Tarakan akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tarakan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *