benuanta.co.id, NUNUKAN – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Nunukan melonjak sepanjang 2026. Hingga Agustus, tercatat 32 kejadian dengan total lahan terbakar mencapai 78 hektare.
Angka tersebut meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Nunukan karena berpotensi meluas jika tidak diantisipasi sejak munculnya titik panas.
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menegaskan, kenaikan kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak. Penanganan Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan BPBD maupun Dinas Pemadam Kebakaran ketika api sudah membesar.
“Data per Agustus 2026 menunjukkan terdapat 32 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 78 hektare. Ini angka yang meningkat hampir tiga kali lipat dibanding 2025 dan menjadi alarm keras bagi kita semua,” tegas Irwan.
Menurutnya, pola penanganan harus diubah dari sekadar memadamkan api menjadi memperkuat pencegahan dan deteksi dini. Setiap indikasi kebakaran harus segera ditindak sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
“Prinsip utama penanggulangan bencana adalah mencegah lebih awal, mendeteksi lebih cepat, dan bertindak sebelum api membesar. Jangan menunggu asap tebal dan kesehatan masyarakat terganggu baru kita bergerak,” katanya.
Irwan meminta pengawasan diperketat terutama di wilayah yang dinilai rawan Karhutla, di antaranya Sebuku, Sebatik Barat, Sebatik Timur dan Krayan. Edukasi kepada masyarakat juga harus dilakukan hingga tingkat desa, termasuk mengenai bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar serta konsekuensi hukumnya.
Selain pencegahan, seluruh unsur yang tergabung dalam penanganan Karhutla diminta memperkuat pemantauan titik panas secara real-time. Informasi hotspot dari BMKG dan sistem Sipongi harus segera ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan dan pemadaman awal.
Irwan juga menyoroti peran perusahaan pemegang konsesi perkebunan, pertambangan maupun kehutanan. Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya menunggu pemerintah turun ketika kebakaran terjadi di sekitar wilayah operasional mereka.
“Perusahaan pemegang HGU, baik perkebunan, pertambangan maupun kehutanan, wajib menjaga wilayah konsesinya masing-masing. Pastikan sarana dan prasarana pemadam kebakaran tersedia, personel terampil selalu siap, sistem pelaporan berjalan serta patroli rutin dilakukan,” tegasnya.
Ia meminta perusahaan segera berkoordinasi apabila ditemukan kebakaran di dalam maupun sekitar wilayah kerja agar penanganan dapat dilakukan secara bersama dan tidak menunggu api meluas.
Sementara itu, Kepala BPBD Nunukan H. Asmar mengatakan, kesiapsiagaan menghadapi Karhutla sebenarnya telah dilakukan sejak Mei 2026 melalui apel kesiapsiagaan. Pemantauan titik panas juga terus dilakukan bersama DLH, Manggala Agni, TNI/Polri dan KPH.
Pemantauan mengacu pada informasi hotspot harian dari BMKG dan sistem Sipongi. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan di lapangan.
Asmar menegaskan, strategi pemerintah daerah saat ini diarahkan pada dua hal utama, yakni memperkuat pencegahan dan memastikan penanganan dilakukan sedini mungkin. Koordinasi juga didorong sampai ke tingkat paling bawah dengan melibatkan camat, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Masyarakat Peduli Api.
“Langkah ini penting agar setiap potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi Karhutla yang lebih luas,” jelas Asmar.
Dengan tren kenaikan kasus hingga Agustus, Pemkab Nunukan meminta seluruh unsur tidak bekerja secara sektoral. Pencegahan, pemantauan dan respons cepat harus berjalan bersamaan untuk menekan risiko kebakaran, kabut asap, gangguan kesehatan hingga kerugian ekonomi masyarakat. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







