Patroli Karhutla di Sebatik Barat, Polisi Sisir Hutan Lindung dan Perkebunan

benuanta.co.id, NUNUKAN — Polisi memperketat pengawasan terhadap kawasan rawan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Sejumlah hutan lindung dan kawasan perkebunan disisir untuk memastikan tidak ada pembakaran lahan maupun titik api.

Personel Polsek Sebatik Barat melakukan pemantauan di Hutan Lindung Desa Liang Bunyu, Hutan Lindung Desa Binalawan, Hutan Lindung Desa Setabu, serta sejumlah kawasan perkebunan.

Wakapolsek Sebatik Barat IPDA Moch. Yasin, mengatakan, sebelum menyisir lokasi, petugas mengecek titik panas (hot spot) melalui aplikasi pemantauan. Hasil pengecekan menunjukkan tidak terdapat titik panas di wilayah hukum Polsek Sebatik Barat.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Motor di Nunukan Diringkus Polisi, Modif Kendaraan untuk Hilangkan Jejak

Pemeriksaan di lapangan juga tidak menemukan titik api maupun aktivitas masyarakat yang membuka atau mengolah lahan dengan cara dibakar.

“Meski kondisi masih aman, kita tetap mengingatkan pemilik lahan agar tidak menggunakan api saat membuka maupun membersihkan perkebunan. Pembakaran lahan berisiko memicu api meluas, terutama ketika kondisi lahan kering,” terang Yasin.

Baca Juga :  Ahli Sebut Proses Penerbitan Ijazah Paket C Lausa Laida Tak Sesuai Ketentuan

Petugas juga memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah kawasan, termasuk Hutan Lindung Desa Binalawan, Liang Bunyu, dan Setabu. Ia mengatakan pengawasan dilakukan untuk mendeteksi potensi Karhutla sejak dini.

“Pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan kebakaran yang berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Adat 1.000 Hektare di Sebuku Berakhir Damai, Kedua Perusahaan Janji Lanjutkan Kemitraan dengan Masyarakat

Polisi meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran, asap, maupun titik api di sekitar kawasan hutan dan perkebunan. Pengawasan akan difokuskan pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi pembakaran lahan untuk mencegah api berkembang menjadi Karhutla. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *