benuanta.co.id, NUNUKAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Nunukan, Selasa (8/9/2026).
Puluhan barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara sepanjang periode Mei hingga Agustus 2026. Dari 56 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kasus narkotika menjadi perkara terbanyak dengan 26 perkaradan barang bukti sabu dengan total berat 20,42 gram.
Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa menjalankan kewenangannya sebagai eksekutor, termasuk terhadap barang bukti yang telah ditetapkan dalam putusan.
“Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segera ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan. Ini juga untuk mencegah penumpukan barang bukti dan menghindari potensi penyalahgunaan,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, keberadaan barang bukti yang menumpuk di ruang penyimpanan juga memiliki sejumlah risiko, mulai dari kerusakan hingga kemungkinan hilang atau disalahgunakan. Sehingga, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan, Kejari Nunukan segera melakukan eksekusi setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dari keseluruhan perkara yang dimusnahkan, 26 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti utama dalam perkara tersebut berupa sabu dengan berat keseluruhan mencapai 20,42 gram. Jumlah perkara narkotika tersebut menjadi salah satu bagian terbesar dari 56 perkara yang dieksekusi.
Selain narkotika, Kejari Nunukan juga memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara lain, termasuk tindak pidana yang melibatkan kekerasan, kejahatan terhadap anak, hingga tindak pidana terhadap harta benda. Rinciannya, terdapat dua perkara pengeroyokan di muka umum, satu perkara kekerasan terhadap anak, satu perkara karantina hewan, dan dua perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kemudian terdapat satu perkara penganiayaan, tujuh perkara pencurian, dua perkara pencabulan, lima perkara perlindungan anak, satu perkara persetubuhan, empat perkara pemerkosaan atau rudapaksa, satu perkara pengancaman, satu perkara penggelapan dan dua perkara penipuan.
Beragamnya jenis perkara tersebut membuat barang bukti yang dimusnahkan juga tidak hanya berupa narkotika. Kejari Nunukan menerapkan metode berbeda berdasarkan jenis dan karakteristik barang bukti untuk memastikan barang tersebut tidak lagi memiliki nilai guna.
“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali,” bebernya.
Barang bukti berupa peralatan rumah tangga dihancurkan menggunakan mesin gerinda. Sedangkan pakaian, tas, dompet, sepatu dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Proses ini tidak berhenti pada pemusnahan di halaman Kantor Kejari Nunukan. Sisa barang yang telah dimusnahkan selanjutnya akan dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk kembali dihancurkan menggunakan excavator.
Langkah itu dilakukan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan untuk memastikan sisa barang bukti yang telah dimusnahkan tidak kembali dimanfaatkan.
Burhanuddin mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam rangkaian eksekusi perkara pidana. Jaksa tidak hanya menjalankan putusan terhadap terpidana, tetapi juga memastikan barang bukti yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan mendapat perlakuan sesuai ketentuan.
“Prinsipnya, barang bukti yang sudah dimusnahkan harus benar-benar tidak memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan kembali,” tegasnya.
Pemusnahan ini juga sekaligus menjadi langkah untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan Kejari Nunukan. Barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap harus segera diselesaikan sesuai amar putusan.
Ia menambahkan, Kejari Nunukan menyebut pelaksanaan pemusnahan tersebut mengacu pada Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025. Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti agar seluruhnya benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
“Kita ingin memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak kembali beredar maupun dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar ketentuan hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







