Aduh! 168 Penerima Bansos di Bulungan Terindikasi Transaksi Judol

Bulungan63 views

benuanta.co.id, BULUNGAN – Bantuan sosial seharusnya menjadi sedikit napas bagi keluarga yang membutuhkan. Uang yang diterima diharapkan bisa dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah anak hingga membantu orang tua yang sudah lanjut usia.

Namun, di Kabupaten Bulungan, ada ratusan penerima bansos yang rekeningnya justru terdeteksi melakukan transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online.

Dinas Sosial Kabupaten Bulungan mencatat ada 168 penerima bansos yang masuk dalam data tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bulungan, Mahmuddin mengatakan, indikasi tersebut terlihat dari transaksi yang dilakukan melalui rekening atau ATM penerima bansos.

“Jadi ada 168 penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Setiap di desa masing-masing itu ada operatornya,” kata Mahmuddin saat dikonfirmasi Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, transaksi yang dilakukan penerima dapat terlihat karena bantuan yang diberikan pemerintah langsung masuk ke rekening penerima. Setiap uang yang keluar dari rekening juga meninggalkan catatan transaksi.

Baca Juga :  Kasus Perlindungan Anak di Bulungan Banyak Terjadi di Lingkungan Terdekat

Jadi, ketika uang sudah masuk, penggunaannya juga bisa diketahui melalui riwayat transaksi.

“Misalnya ada penerima yang bilang bantuannya belum cair, kita bisa cek. Dari rekeningnya bisa terlihat kapan uang masuk dan kapan uang itu digunakan,” jelasnya.

Dari data yang ditemukan, salah satu transaksi yang menjadi perhatian adalah top up saldo digital. Rekening penerima bansos terdeteksi digunakan untuk melakukan pengisian saldo yang kemudian terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

“Biasanya yang terdeteksi itu mereka melakukan top up. Jadi rekening yang menerima bansos digunakan untuk top up,” ujarnya.

Meski begitu, Mahmuddin menegaskan data tersebut belum bisa langsung menjadi bukti bahwa seluruh 168 penerima merupakan pelaku judi online.

Masih ada proses yang harus dilakukan untuk memastikan transaksi benar-benar berkaitan dengan judi online. Data yang ada perlu diverifikasi dan penerima juga perlu diklarifikasi.

Baca Juga :  Lima Perkara Karhutla Ditangani Polresta Bulungan Belum Ada Tersangkanya

“Namanya masih terindikasi, jadi tidak bisa langsung kita katakan semuanya pelaku judi online. Tetap harus ada verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut,” katanya.

Bansos sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Dana tersebut langsung masuk ke rekening masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima.

Dinas Sosial Kabupaten Bulungan tidak menerima atau memegang uang bantuan tersebut. Perannya lebih pada pendataan, pemantauan dan membantu melakukan pengecekan apabila ada persoalan di lapangan.

“Bantuan itu dari pusat melalui Kementerian Sosial dan langsung masuk ke rekening masyarakat. Kami di Dinas Sosial tidak memegang uangnya,” ungkap Mahmuddin.

Ia mengatakan, apabila ada masyarakat yang melapor atau mempertanyakan penggunaan dana, pihaknya dapat melakukan pengecekan melalui data perbankan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada yang komplain, kita bisa cek melalui bank. Dari situ bisa terlihat berapa uang yang masuk dan berapa yang sudah keluar,” tuturnya.

Baca Juga :  12 Orang Ditangkap Polresta Bulungan Terlibat Kasus Curanmor hingga Perlindungan Anak

Mahmuddin mengingatkan, bantuan yang diberikan pemerintah bukan sekadar uang yang masuk ke rekening. Di balik bantuan tersebut ada kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi.

Apalagi dalam satu keluarga bisa saja terdapat anak yang masih sekolah, orang tua lanjut usia maupun anggota keluarga penyandang disabilitas yang juga membutuhkan bantuan.

“Kalau dalam satu keluarga ada anak sekolah, ada lansia atau disabilitas, bantuan itu seharusnya digunakan untuk membantu kebutuhan mereka. Jangan sampai uang yang seharusnya untuk keluarga malah digunakan untuk judi online,” tegasnya.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan penerima terbukti menggunakan rekening untuk aktivitas judi online dan masuk dalam ketentuan penghentian bantuan, maka bantuan dapat dihentikan oleh pemerintah pusat.

“Kalau sudah ditindaklanjuti oleh kementerian dan dinyatakan sesuai, bantuan bisa dihentikan. Jadi masyarakat tersebut tidak lagi menerima bantuan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *