Penyelidikan Dikembangkan, Polisi Kejar Pemesan Etomidate di Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengungkapan 35 bungkus yang diduga berisi etomidate di Tarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kini mengarahkan kepolisian untuk membongkar pihak yang berada di balik permintaan dan peredarannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Hamid Andri Soemantri mengatakan, dua perempuan berinisial FIK dan RVK yang diamankan setelah kembali dari Malaysia mengakui barang tersebut dibawa untuk diperjualbelikan apabila ada pesanan di Tarakan.

“Sudah mengakui bahwa barang itu punya mereka. Pengakuannya, etomidate tersebut nantinya akan diperjualbelikan di Tarakan. Jadi kalau ada yang memesan, barang itu akan diberikan,” ungkapnya, Selasa (8/9/2026).

Pengakuan tersebut kini menjadi pintu masuk penyidik untuk mengungkap jaringan di belakang peredaran etomidate. Polisi mendalami siapa pihak yang melakukan pemesanan, siapa penerima barang, hingga kemungkinan adanya perantara dalam distribusinya.

Baca Juga :  Karantina Siapkan Layanan di Titik-titik Strategis PLBN Kaltara

Dirinya menyebut, pasar yang disebut dalam pemeriksaan sementara mencakup tempat hiburan malam hingga lingkungan permukiman.

“Pengakuannya untuk tempat hiburan malam, kemudian juga di lorong-lorong dan sebagainya. Kalau ada pesanan, diberikan,” ujarnya.

Kendati demikian, kepolisian belum mengungkap identitas pihak yang diduga melakukan pemesanan. Penyidik masih memastikan apakah kedua perempuan tersebut hanya berperan sebagai pembawa barang atau memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi yang lebih luas.

Dari penindakan tersebut, polisi menemukan etomidate dalam bentuk cairan yang ditempatkan di cartridge vape dan disamarkan di dalam kemasan makanan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025, etomidate termasuk salah satu dari 91 daftar Narkotika Golongan II. Di sisi lain, polisi menyebut etomidate sudah dua kali ditemukan dalam perkara yang ditangani di Tarakan.

Temuan terbaru kemudian dikembangkan untuk mengetahui sumber barang, jalur masuk dari Malaysia, hingga jaringan pemesan di wilayah Tarakan.

Baca Juga :  Inflasi Kaltara Terendah Nasional, Capai 2,17 Persen pada Agustus 2026

“Masih banyak yang kami dalami, mulai dari asal barangnya, bagaimana masuknya, kemudian siapa yang menjadi jaringan di sini,” jelasnya.

Polisi juga meningkatkan patroli bersama TNI dan Polsek di wilayah Sebatik untuk mengantisipasi masuknya barang melalui jalur perbatasan. Hamid mengatakan pengembangan perkara masih berlangsung karena penindakan terhadap kedua perempuan tersebut baru dilakukan beberapa hari sebelumnya.

“Ini baru sekitar tiga hari kami melakukan pendalaman,” tutupnya.

BACA JUGA:

Selundupkan Narkotika Jenis Etomidate ke Kaltara, Dua Selebgram Asal Tarakan Diamankan Polisi di Pelabuhan SDF

Polisi Selidiki Jaringan Penyelundupan Etomidate ke Kaltara

Untuk diketahui, ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan, pengedar, atau penyelundup etomidate yang kini dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II adalah pidana penjara paling singkat 5 hingga 6 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Baca Juga :  Jangan Asal Beli, Waspadai yang Jual HP Murah Tanpa Kelengkapan

Adapun status hukum Etomidate Narkotika Golongan II, pemerintah resmi memasukkan etomidate (obat bius atau anestesi medis yang kerap disalahgunakan dalam cairan liquid atau pod vape) ke dalam daftar Narkotika Golongan II.

Untuk pidananya, pengguna, pengedar, maupun produsen yang menyalahgunakan etomidate tanpa resep dokter kini dapat dijerat langsung dengan Undang-Undang Narkotika. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, pelaku peredaran gelap atau penyelundupan etomidate (seperti kasus jaringan internasional cairan vape) diancam dengan hukuman berat.

Berat ringannya vonis bergantung pada peran pelaku (apakah sebagai pengedar, bandar, atau jaringan lintas negara) serta dapat disertai dengan sanksi denda bernilai besar. Selain hukuman badan, aparat penegak hukum juga berwenang merekomendasikan proses rehabilitasi medis atau sosial bagi korban penyalahgunaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *