DPRD Kaltara Kawal Harga TBS Sawit agar Pekebun Tak Dirugikan

benuanta.co.id, BULUNGAN — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dilakukan secara transparan dan proporsional. Kebijakan harga dinilai harus mampu memberikan kepastian sekaligus melindungi kepentingan pekebun.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, setelah menghadiri rapat penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kaltara.

Rapat kata dia membahas harga TBS dengan mempertimbangkan sejumlah komponen, termasuk perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO). Dalam rapat itu, harga CPO periode 1–15 September 2026 disepakati sebesar Rp15.199,66. Sementara harga PKO ditetapkan Rp12.839,99.

Robenson mengatakan keterlibatan Komisi II dalam pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya untuk memastikan kebijakan di sektor perkebunan tidak mengabaikan kepentingan pekebun.

Menurut dia, harga TBS yang ditetapkan perlu mencerminkan nilai yang layak terhadap hasil produksi pekebun. Di sisi lain, harga tersebut juga harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit.

“Yang paling penting bagaimana harga TBS ini bisa memberikan kepastian dan nilai yang layak bagi pekebun, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit,” ujar Robenson.

Ia menilai transparansi dalam proses penetapan harga menjadi hal penting. Dengan mekanisme yang terbuka, pekebun dapat mengetahui dasar perhitungan harga TBS yang berlaku.

Robenson juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, dan pekebun terus diperkuat. Menurutnya, hubungan yang baik antar pihak diperlukan untuk menciptakan tata kelola perkebunan yang sehat dan berkeadilan.

“Sinergi antara pemerintah, perusahaan dan pekebun harus terus dijaga. Jangan sampai kebijakan harga justru membuat salah satu pihak dirugikan,” katanya.

Ia berharap hasil penetapan harga TBS dapat memberikan kepastian bagi pekebun serta ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari sektor perkebunan kelapa sawit di Kaltara. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *