DPRD Kaltara Minta APH Tak Tebang Pilih Tangani Karhutla

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) meminta aparat penegak hukum (APH) tidak tebang pilih dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah kebakaran terus berulang.

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie mengatakan, siapa pun yang terbukti menjadi penyebab kebakaran harus diproses sesuai aturan. Hal itu termasuk apabila kebakaran berkaitan dengan aktivitas perusahaan perkebunan maupun sektor usaha lainnya.

“Tidak boleh tebang pilih. Harus dihukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Achmad, Senin (31/8/2026).

Menurut dia, regulasi mengenai karhutla sudah mengatur sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran. Karena itu, aparat diminta serius dalam menangani setiap laporan dan temuan di lapangan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kaltara Ditunda Akibat Kabut Asap, Enam Anggota Dewan Berhalangan Hadir

“Kalau memang oknumnya dari pihak perusahaan, kita minta penekanan kepada aparat hukum. Sudah ada undang-undang yang mengatur karhutla. Siapa yang melakukan pembakaran, apalagi dari sektor sawit atau pengusaha kayu, hukumannya sudah jelas,” ujarnya.

Achmad juga menyinggung kondisi kabut asap yang saat ini mulai mengganggu aktivitas masyarakat. Ia bahkan merasakan langsung buruknya jarak pandang ketika melakukan perjalanan dari Tarakan menuju Tanjung Selor.

“Saya baru masuk dari Tarakan ke Tanjung Selor, cuacanya sudah putih. Asapnya hampir tidak kelihatan,” katanya.

Menurut Achmad, apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa hujan, kabut asap berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kaltara Ditunda Akibat Kabut Asap, Enam Anggota Dewan Berhalangan Hadir

“Kalau tidak ada hujan satu-dua hari ini, bisa jadi bandara kita tidak bisa digunakan karena asap terlalu tebal,” ujarnya.

Ia menduga sebagian asap yang masuk ke Kaltara berasal dari wilayah Kalimantan Timur, yang menurutnya memiliki titik api lebih banyak. Karena itu, pemerintah dan APH diminta tidak setengah-setengah dalam melakukan penanganan.

“Pihak APH yang selama ini menangani kebakaran hutan harus bertindak tegas, jangan setengah-setengah supaya tidak terulang berkali-kali lagi,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Achmad meminta pemerintah daerah meningkatkan penanganan di lapangan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perangkat daerah terkait diminta lebih proaktif memantau kondisi masyarakat yang terdampak.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kaltara Ditunda Akibat Kabut Asap, Enam Anggota Dewan Berhalangan Hadir

“Jangan hanya duduk di kantor, tetapi harus turun ke lapangan melihat langsung keadaan di daerah dan lingkungan kita,” katanya.

Ia menilai dampak kabut asap bukan hanya persoalan lingkungan. Aktivitas pendidikan, kesehatan, hingga mobilitas masyarakat turut terganggu.

“Dampaknya luas. Bukan hanya kerugian lingkungan karena asap, tetapi banyak kehidupan masyarakat yang terganggu,” ujar Achmad.

Untuk mendukung penanganan, ia menyebut pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penggunaan dana tak terduga sesuai ketentuan apabila kondisi membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Dana tak terduga itu bisa digunakan jika memang diperlukan untuk penanganan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *