benuanta.co.id, NUNUKAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan menemukan seorang pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas pejalan kaki di Trotoar Jalan TVRI.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto mengatakan, temuan ini menjadi perhatian karena penggunaan trotoar untuk berdagang bukan kali pertama terjadi di kawasan tersebut.
Satpol PP sebelumnya juga telah menemukan PKL yang berjualan di lokasi yang sama. Namun, pedagang yang kembali ditemukan kali ini merupakan orang berbeda.
“Penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan masih menjadi persoalan yang perlu diawasi. Padahal, trotoar memiliki fungsi utama sebagai ruang bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas perdagangan,” terang Mesak.
Dikatakannya, di kawasan Jalan TVRI yang cukup ramai dilalui kendaraan dan warga, keberadaan lapak di atas trotoar berpotensi membuat pejalan kaki turun ke badan jalan. Situasi itu dapat mengganggu arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.
Petugas Satpol PP tidak langsung melakukan tindakan penertiban paksa. Pedagang didatangi dan diberikan teguran serta pembinaan. Petugas juga meminta yang bersangkutan tidak kembali menggunakan trotoar dan membuat surat pernyataan untuk mematuhi arahan tersebut.
Ia menegaskan patroli dilakukan untuk memastikan ruang publik tidak digunakan secara sembarangan.
“Setiap anggota yang melaksanakan patroli sudah kami arahkan untuk memberikan peringatan dan penanganan sesuai SOP. Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan PKL tetap menjadi perhatian pemerintah, tetapi aktivitas berdagang tidak boleh mengorbankan fungsi fasilitas umum dan hak masyarakat lainnya.
“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kami mengimbau para pedagang untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut sebagai tempat berjualan dan mencari lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum,” jelasnya.
Ia memastikan, Satpol PP Nunukan akan terus memantau titik-titik yang kerap digunakan untuk aktivitas PKL. Jika pelanggaran kembali ditemukan, petugas akan melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







