Modus Mengantar Pulang, Pria Mabuk di Nunukan Diduga Perkosa Perempuan 17 Tahun di Bengkel

Hukrim, Nunukan73 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial RF (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap anak perempuan yang masih berusia 17 tahun.

Perbuatan bejat itu diduga terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita, di sebuah rumah sekaligus bengkel di Jalan Aji Muda RT 01, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang berkaitan dengan perkara,” ujar Idris.

Dari hasil penyelidikan dan setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti, status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap RF yang saat itu diketahui masih berada di rumah sekaligus bengkel miliknya di kawasan Jalan Aji Muda, Desa Binusan.

Baca Juga :  Jelang Pergantian Satgas, Pemkab Nunukan Perkuat Koordinasi Pengamanan Perbatasan

Idris menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama dua orang temannya pergi ke salah satu angkringan di kawasan Tanah Merah menggunakan sepeda motor pada Selasa dini hari. Saat berada di lokasi, korban dan teman-temannya sempat bergabung dengan sejumlah orang lainnya mengonsumsi alkohol.

Dalam kondisi tersebut, korban kemudian merasa takut setelah mendapat teguran dari seseorang yang dikenalnya lantaran korban ikut mengonsumsi alkohol. Lantaran takut di laporkan ke pamannya, korban kemudian meminta kepada temannya untuk diantar pulang.

Namun, RF yang saat itu berada di lokasi langsung menawarkan diri untuk mengantarkan korban padahal korban dan pelaku tidak saling kenal. Korban bukannya diantar pulang ke rumahnya, ia justru dibawa menuju sebuah rumah sekaligus bengkel milik RF di kawasan Desa Binusan.

“Korban awalnya menyangka akan diantar pulang. Namun, korban justru dibawa ke tempat tinggal atau bengkel milik terlapor,” terang Idris.

Setibanya di lokasi, korban kemudian diajak masuk ke dalam kamar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga akhirnya tidak berdaya dan kemudian disetubuhi oleh terlapor.

Baca Juga :  Penyelidikan Dikembangkan, Polisi Kejar Pemesan Etomidate di Tarakan

Peristiwa tersebut kemudian diketahui setelah teman korban datang ke lokasi sekitar pukul 05.30 Wita. Saat melihat temannya, korban langsung meminta pertolongan dan mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan.

Situasi sempat memanas. RF diduga kembali melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil sebuah velg sepeda motor yang hendak digunakan untuk menyerang korban. Namun, tindakan tersebut berhasil dihalangi oleh teman korban.

Korban kemudian dibawa meninggalkan lokasi oleh temannya dan selanjutnya bersama pelapor mendatangi Polsek Nunukan untuk melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, RF disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

“Pelaku mengakui dan membenarkan telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku perbuatannya dilakukan setelah mengonsumsi minuman beralkohol,” jelasnya.

Baca Juga :  Kecelakaan di Tarakan Didominasi Anak di Bawah Umur, Polisi Tekankan Kepatuhan Berkendara ke Pelajar

Meski demikian, kepolisian tetap memproses perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik.

Akibat kejadian tersebut, korban diketahui mengalami sejumlah luka, di antaranya luka lecet pada tangan, lutut dan telapak kaki, serta luka pada bagian leher dan memar di bagian belakang kepala.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kasur, pakaian yang dikenakan korban, pakaian terduga pelaku serta satu buah ban lengkap dengan velg sepeda motor.

Atas perbuatannya, RF disangkakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Terhadap tersangka saat ini masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *