Titik Panas Karhutla Masih Ada, Dishut Kaltara Larang Warga Bakar Lahan

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan di tengah kondisi cuaca yang masih kering. Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya titik panas dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kaltara, terutama Kabupaten Bulungan.

Kepala Dishut Provinsi Kaltara, Nur Laila, mengatakan kondisi musim kering yang tidak seperti biasanya membuat aktivitas pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran lebih luas.

“Jadi kita tentunya mengimbau untuk masyarakat jangan dulu membakar lahan, mengingat kondisi kita sekarang masih musim kering,” ujarnya.

Menurutnya, api yang muncul dari aktivitas pembakaran lahan dapat dengan cepat menyebar, terutama pada kondisi lahan dan vegetasi yang kering. Tak hanya itu, masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran lahan sebagai aktivitas yang hanya berdampak pada lahan miliknya sendiri.

Baca Juga :  Karantina Siapkan Layanan di Titik-titik Strategis PLBN Kaltara

Dirinya menekankan, dampak karhutla tidak mengenal batas kepemilikan lahan. Asap yang dihasilkan dari pembakaran dapat menyebar dan kualitas udara yang terdampak akhirnya dirasakan masyarakat luas.

“Lahan-lahan itu milik perorangan, milik mungkin milik persero, tetapi udara milik siapa?” tuturnya.

Nur Laila menegaskan, pembakaran yang dilakukan seseorang dapat memberikan dampak kepada banyak orang. Ia mengingatkan, upaya pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten maupun kota dan instansi terkait.

Masyarakat yang berada di sekitar kawasan rawan kebakaran juga memiliki peran penting. Salah satunya melalui Masyarakat Peduli Api (MPA) yang selama ini dilibatkan Dishut untuk mendeteksi dan merespons kemunculan titik api lebih cepat.

Baca Juga :  Bapenda Kaltara Kejar Potensi Pajak Alat Berat di Perusahaan

Selain itu, edukasi mengenai pencegahan kebakaran juga telah dilakukan Dinas Kehutanan sejak lama. Sosialisasi bahkan menyasar sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.

Guna mencegah api meluas, upaya teknis seperti sekat bakar juga menjadi bagian dari langkah pencegahan. Sekat bakar berfungsi membatasi pergerakan api sehingga kebakaran tidak mudah menyebar ke kawasan lain.

Di sisi lain, pihaknya tidak berspekulasi terkait akibat kebakaran lahan yang disebabkan oleh manusia. Ia menyerahkan pembuktian kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau unsur pidana.

Baca Juga :  Nilai Aset Pemprov Kaltara Meningkat, Pengelolaan Diminta Makin Tertib

“Semoga dalam waktu dekat itu sudah ada proses supaya memberikan efek jera terhadap oknum atau masyarakat yang tidak peduli terhadap masyarakat sekitar, lingkungan, atau lahan hutan,” terangnya.

Kendati tidak menyebut secara langsung adanya kesengajaan, ia mengingatkan kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi begitu saja.

“Hutan dan lahan itu tidak bisa membakar diri sendiri,” tegasnya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan selama kondisi kering masih berlangsung. Pencegahan dinilai jauh lebih penting daripada menunggu api membesar dan kemudian membutuhkan sumber daya besar untuk memadamkannya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *