benuanta.co.id, BULUNGAN — Kekayaan aset tetap Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami peningkatan sekitar Rp200 miliar dalam satu tahun. Berdasarkan laporan keuangan 2025, nilai aset tetap Kaltara mencapai sekitar Rp10,6 triliun, naik dari sekitar Rp10,44 triliun pada 2024.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Windha Afrina, mengatakan kenaikan tersebut tercatat dalam laporan keuangan pemerintah provinsi setelah dilakukan proses pencatatan dan rekonsiliasi aset.
“Berdasarkan data yang sudah direkap oleh BKAD Kaltara, aset tetap pada laporan keuangan audited 2024 tercatat sekitar Rp10,44 triliun. Setahun kemudian nilainya meningkat menjadi sekitar Rp10,6 triliun,” sebutnya, Selasa (8/9/2026).
Pertambahan sekitar Rp200 miliar tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai kekayaan daerah yang berada dalam pengelolaan Pemprov Kaltara. Aset tetap tersebut mencakup berbagai kelompok, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, konstruksi dalam pengerjaan, hingga aset tetap lainnya.
“Dengan bertambahnya nilai aset, kebutuhan terhadap penatausahaan yang tertib juga semakin besar. Setiap aset yang masuk maupun bertambah nilainya harus tercatat secara tepat dan memiliki dokumen pendukung yang dapat ditelusuri,” jelasnya.
Peningkatan nilai aset tidak hanya berkaitan dengan angka yang tercantum dalam laporan keuangan. Pemerintah daerah juga harus memastikan barang yang tercatat benar-benar memiliki keberadaan dan status yang jelas.
“Pertumbuhan nilai aset dari satu periode ke periode berikutnya harus diikuti dengan penataan administrasi. Barang yang tercatat harus dapat ditelusuri dan didukung dokumen yang sesuai,” kata dia.
Selain aset tetap, Pemprov Kaltara juga memiliki kelompok aset lainnya. Komponen tersebut antara lain berupa aset tidak berwujud, seperti software dan hasil kajian yang dimiliki pemerintah daerah.
Berdasarkan posisi triwulan pertama, kelompok aset lainnya tercatat sekitar Rp632,27 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian dari keseluruhan kekayaan daerah yang terus diperbarui melalui proses administrasi dan rekonsiliasi.
“Kenaikan aset dalam satu tahun terakhir menjadi gambaran bertambahnya kekayaan yang harus dikelola pemerintah daerah. Namun, peningkatan tersebut sekaligus menuntut pengawasan dan pencatatan yang semakin tertib agar seluruh aset dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
BKAD Kaltara terus mendorong agar setiap perubahan aset dapat dicatat sesuai kondisi sebenarnya. Data dalam sistem, dokumen administrasi, dan keberadaan barang harus memiliki keterkaitan sehingga informasi dalam laporan keuangan dapat menggambarkan kondisi kekayaan daerah secara akurat.
“Dengan nilai aset tetap yang kini mencapai sekitar Rp10,6 triliun, penatausahaan menjadi bagian penting untuk memastikan pertumbuhan kekayaan daerah tidak hanya tercermin dalam angka, tetapi juga dapat dibuktikan keberadaan dan pemanfaatannya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







