benuanta.co.id, NUNUKAN – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Rudiansyah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan atlet panjat tebing nasional asal Nunukan, Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin (22), menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban.
Vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara bagi pelaku kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penasehat Hukum (PH) keluarga korban, Febrianus Felis, S.H., C.Med., mengatakan pihaknya tetap menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Namun, menurutnya, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami menghormati independensi majelis hakim. Akan tetapi, sebagai PH korban kami juga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan hukum bahwa putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan apabila melihat akibat yang ditimbulkan,” ujar Felis pada Selasa (21/7/2026).
Menurut Felis, dampak dari kecelakaan tersebut tidak hanya merenggut nyawa seorang atlet berprestasi, tetapi juga meninggalkan penderitaan berkepanjangan bagi korban lainnya.
Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin, yang akrab disapa Aldi, dikenal sebagai atlet panjat tebing andalan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Nunukan. Selama berkarier, ia berhasil mengharumkan nama Kabupaten Nunukan dan Provinsi Kalimantan Utara melalui berbagai prestasi di tingkat daerah maupun nasional.
Sementara itu, rekan korban yang mengendarai sepeda motor saat kejadian, Briptu Dody Adithiya Irdani (24), hingga kini masih menjalani proses pemulihan akibat luka berat yang dideritanya.
Anggota Satlantas Polres Nunukan tersebut mengalami patah tulang pangkal paha kanan, patah tulang kering kanan, serta patah bahu kiri. Kondisinya masih mengharuskannya menggunakan kursi roda dan menjalani kontrol medis secara berkala di RSUD Nunukan maupun RSUD Tarakan.
“Berapa pun lamanya pidana yang dijatuhkan, sesungguhnya tidak akan pernah mampu mengembalikan apa yang telah hilang. Tidak ada putusan pengadilan yang dapat menghidupkan kembali Philipus. Begitu pula tidak ada putusan yang dapat mengembalikan kondisi fisik Briptu Dody seperti sedia kala,” kata Felis.
Ia menilai, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa menjadi salah satu alasan kuat munculnya kekecewaan dari keluarga korban.
“Yang hilang bukan sekadar satu nyawa. Yang hilang adalah masa depan seorang atlet muda yang telah mengharumkan nama daerah. Di sisi lain, ada seorang korban hingga hari ini masih harus berjuang menjalani pengobatan, menggunakan kursi roda, dan belum dapat kembali melaksanakan tugasnya. Inilah yang menjadi dasar mengapa keluarga korban mempertanyakan apakah putusan tersebut telah sepenuhnya memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.
Felis mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mengetahui sikap penuntut umum terhadap putusan tersebut, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan langkah hukum. Namun kami berharap setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun luka berat membawa dampak besar yang harus menjadi perhatian dalam penegakan hukum.
“Hari ini yang diadili bukan hanya seorang terdakwa, tetapi juga sejauh mana hukum mampu memberi makna atas hilangnya satu nyawa dan penderitaan korban yang masih hidup. Sebab jika hukum tidak mampu menghapus air mata keluarga, setidaknya hukum harus mampu menghadirkan keyakinan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







