benuanta.co.id, NUNUKAN – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Nunukan yang ingin memanfaatkan program kredit usaha berbunga nol persen wajib terdaftar dalam basis data UMKM. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan program kredit mikro.
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Mardiana, mengatakan setiap pelaku usaha yang mengajukan program akan melalui proses verifikasi. Langkah itu dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada UMKM yang telah masuk dalam sistem pendataan pemerintah.
“Di dalam Perbup petunjuk pelaksanaan kredit mikro ini memang diperuntukkan bagi UMKM yang sudah terdata dalam basis data UMKM,” kata Mardiana.
Menurutnya, basis data UMKM menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai program pemberdayaan, termasuk kredit usaha berbunga nol persen. Data tersebut juga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengembangan UMKM di Kabupaten Nunukan.
Meski demikian, pelaku usaha yang belum masuk dalam basis data tetap memiliki kesempatan mengikuti program tersebut. Pemerintah daerah akan terlebih dahulu melakukan pendataan sebelum proses pengajuan kredit dilanjutkan.
“Kalau ada pelaku UMKM yang belum masuk dalam basis data, sementara mereka berminat mengajukan kredit, maka akan kami tambahkan terlebih dahulu ke dalam basis data tersebut,” ujarnya.
Mardiana menjelaskan, basis data yang digunakan saat ini bersumber dari hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) serta pendataan UMKM yang dilakukan pada 2023. Karena itu, pembaruan data terus dilakukan agar pelaku usaha yang baru merintis usaha juga dapat terakomodasi.
Program kredit usaha berbunga nol persen tersebut menyediakan plafon pinjaman hingga Rp25 juta. “Jadi tidak ada batas minimal nilai pinjaman yang dapat diajukan, sedangkan jangka waktu pengembalian ditetapkan paling lama dua tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








