Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Nunukan Deportasi 1 Warga Negara Malaysia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi 1 warga negara Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (22/7/2026).

Selama proses deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan pengawasan ketat sejak proses keberangkatan dari Kantor Imigrasi hingga yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka untuk mendapatkan izin keluar wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Waspada! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir pada Malam hingga Dini Hari di Kabupaten Nunukan

Setelah seluruh proses administrasi keberangkatan diselesaikan, petugas memastikan warga negara asing tersebut naik ke kapal KM Bahagia Nomor 8 dan kapal bergerak menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menyampaikan tindakan deportasi merupakan bentuk ketegasan negara dalam menegakkan aturan keimigrasian.

Tindakan deportasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-320 Tahun 2026 tanggal 17 Juli 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia, serta Surat Perintah Pengawasan Keberangkatan Deportasi Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-322 Tahun 2026.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Longsor di Binusan, Bangunan Peternakan Ayam Terancam

Warga negara Malaysia atas nama Mohd Tahir bin Sharuddin (30) dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. “Dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Adrian.

Adrian menegaskan pihaknya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing untuk menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  BPBD Nunukan Terima Bantuan Logistik BNPB, Prioritas Korban Longsor Krayan

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap pelanggaran keimigrasian, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *