Aparat Gabungan Grebek Rumah di Perum Korpri Juata Permai, Sabu Sempat Dibuang ke Semak-semak

benuanta.co.id, TARAKAN – Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Tarakan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, BNN Provinsi Kalimantan Utara, BNN Kota Tarakan, dan Bea Cukai Tarakan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tarakan Utara. Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 23,90 gram bruto.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, IPTU Rusli, mengungkapkan kasus ini berlangsung pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Seranai 3 Perum Korpri RT 20, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Operasi dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut.

“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif terhadap lokasi yang dicurigai,” ungkapnya, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga :  Faktor Ekonomi Alasan Pelaku Nekat Lakukan Aksi Pencurian di Kaltara

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju rumah yang menjadi target operasi sekitar pukul 15.30 WITA dan melakukan penyempitan area guna mencegah para terduga melarikan diri.

“Tim gabungan langsung melakukan langkah-langkah taktis untuk mengamankan lokasi dan memastikan seluruh aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika dapat dihentikan,” jelasnya.

Saat petugas melakukan tindakan di lokasi, beberapa orang yang berada di dalam rumah berupaya melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga tiga orang berhasil diamankan. Ketiganya masing-masing berinisial R.O. (34), H (26), dan M.C. (20).

Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, petugas kemudian menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi saat penggeledahan dilakukan. Dalam pemeriksaan awal diketahui salah satu terduga sempat membuang barang bukti ke area semak-semak dan saluran drainase di sekitar rumah guna menghilangkan jejak.

Baca Juga :  Faktor Ekonomi Alasan Pelaku Nekat Lakukan Aksi Pencurian di Kaltara

“Petugas melakukan penyisiran secara menyeluruh setelah memperoleh informasi adanya barang bukti yang dibuang di sekitar lokasi,” bebernya.

Hasil penyisiran tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan para terduga, diamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 23,90 gram.

“Barang bukti sabu yang berhasil diamankan terdiri dari 6,70 gram milik R.O., 16,02 gram milik H, dan 1,18 gram milik M.C.,” terangnya.

Selain sabu, petugas turut mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain alat hisap sabu, timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Petugas juga melakukan uji laboratorium awal menggunakan tes kit terhadap seluruh barang bukti narkotika yang diamankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Faktor Ekonomi Alasan Pelaku Nekat Lakukan Aksi Pencurian di Kaltara

“Dari hasil tes kit yang dilakukan, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung sabu,” ujarnya.

Setelah proses pengamanan selesai dilakukan, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Para terduga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *