benuanta.co.id, TARAKAN – Terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi asal Kalimantan Utara di Makassar serta kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Tarakan beberapa waktu lalu, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Peristiwa tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman nyata yang dapat terjadi di berbagai lingkungan dan menyasar siapa saja tanpa memandang usia maupun status sosial.
Sahabat Saksi dan Korban (SSK) LPSK RI Wilayah Kaltim-Kaltara, Alghi Fari Smith, S.ST., menilai meningkatnya kasus yang terungkap ke publik merupakan kondisi yang memprihatinkan sekaligus menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya keluarga dan orang tua.
“Kasus yang menimpa mahasiswi asal Kalimantan Utara di Makassar maupun dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Tarakan menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman nyata yang dapat terjadi di berbagai lingkungan,” ungkapnya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Alghi, meningkatnya jumlah kasus yang terungkap tidak selalu dapat dimaknai secara negatif. Di satu sisi, kondisi tersebut menunjukkan semakin meningkatnya keberanian korban maupun masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi.
“Meningkatnya jumlah kasus yang terungkap dapat menjadi indikator positif bahwa korban dan masyarakat mulai berani melapor serta memiliki kesadaran yang lebih baik terhadap hak-hak korban,” jelasnya.
Namun di sisi lain, banyaknya kasus yang bermunculan juga menunjukkan masih tingginya faktor risiko penyebab terjadinya kekerasan seksual. Mulai dari lemahnya pengawasan, rendahnya literasi perlindungan anak dan perempuan, kurang optimalnya sistem pencegahan, hingga budaya diam yang masih kuat di tengah masyarakat.
“Masih kuatnya budaya diam membuat korban takut atau enggan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya,” katanya.
Sebagai Sahabat Saksi dan Korban LPSK RI, Alghi memandang kekerasan seksual bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan persoalan kemanusiaan yang memiliki dampak luas terhadap korban. Dampak tersebut tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga psikologis, sosial, pendidikan, ekonomi hingga masa depan korban.
“Kekerasan seksual berdampak sangat luas terhadap korban dan membutuhkan penanganan yang komprehensif serta berperspektif korban,” tegasnya.
Karena itu, penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku. Menurutnya, korban juga harus memperoleh layanan pemulihan yang menyeluruh agar dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman dan bermartabat.
“Pemulihan korban harus menjadi prioritas agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya secara aman dan bermartabat,” ujarnya.
Ia menegaskan upaya penanganan kekerasan seksual tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan sosial, serta lembaga perlindungan korban untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus.
“Diperlukan kolaborasi yang kuat antara seluruh pihak untuk memperkuat sistem pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban,” katanya.
Selain itu, Alghi menilai pelaku kekerasan seksual harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menghentikan praktik menyalahkan korban atau victim blaming. Menurutnya, masyarakat perlu menghormati hak-hak korban dan menjaga kerahasiaan identitas korban, terutama di era digital yang membuat informasi mudah tersebar luas.
“Korban harus didukung, didengar, dihormati, dan dilindungi, bukan disalahkan,” terangnya.
Alghi menyoroti masih adanya masyarakat yang tanpa sadar menyebarluaskan identitas korban melalui media sosial maupun aplikasi percakapan. Padahal tindakan tersebut berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban dan keluarganya.
“Era digital membuat sebagian masyarakat gampang membagikan kejadian yang dialami korban tanpa memperhatikan kode etik seperti memperlihatkan wajah, alamat, dan identitas lainnya,” bebernya.
Alghi menjelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki mandat berdasarkan undang-undang untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual. Perlindungan tersebut bertujuan memastikan korban merasa aman selama proses hukum berlangsung.
“LPSK berupaya memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh selama proses penanganan perkara hingga tahap pemulihan,” imbuhnya.
Menurutnya, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK meliputi perlindungan fisik dan keamanan bagi korban maupun saksi yang menghadapi ancaman akibat keterlibatannya dalam proses hukum. Perlindungan tersebut dapat berupa pengamanan, perlindungan identitas, hingga berbagai bentuk perlindungan lainnya sesuai tingkat risiko yang dihadapi korban.
“Perlindungan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat risiko yang dihadapi saksi maupun korban,” katanya.
Selain perlindungan fisik, LPSK juga memberikan hak prosedural berupa pendampingan selama proses hukum berlangsung. Pendampingan tersebut dilakukan sejak tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan agar korban dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman.
“Pendampingan ini bertujuan agar korban memahami proses hukum yang dijalani dan memperoleh akses terhadap keadilan tanpa tekanan maupun intimidasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, LPSK juga memberikan hak atas informasi kepada saksi dan korban terkait perkembangan perkara yang sedang berjalan, termasuk informasi mengenai putusan hakim dan masa pidana pelaku.
“Korban berhak mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan hingga masa berakhirnya hukuman pelaku,” tambahnya.
Dalam aspek pemulihan, LPSK dapat memberikan bantuan psikologis, medis, dan psikososial bagi korban. Layanan tersebut mencakup konseling psikologis, bantuan biaya pengobatan, dukungan biaya hidup sementara, hingga pendampingan pendidikan bagi korban anak.
“Penguatan keluarga sebagai sistem pendukung utama juga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban,” ucapnya.
LPSK juga memiliki peran dalam memfasilitasi pemenuhan hak korban untuk memperoleh restitusi atau ganti kerugian dari pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, korban dapat dihubungkan dengan berbagai layanan rehabilitasi yang dibutuhkan selama proses pemulihan.
“LPSK dapat membantu korban memperoleh pemenuhan hak-haknya, termasuk pengajuan restitusi,” terangnya.
Sementara itu, SSK LPSK RI hadir sebagai mitra strategis sekaligus perpanjangan tangan LPSK di daerah. Keberadaan SSK bertujuan menjembatani masyarakat dengan layanan perlindungan yang tersedia melalui edukasi, sosialisasi, serta pendampingan awal kepada korban maupun keluarganya.
“SSK membantu memberikan informasi mengenai hak-hak saksi dan korban serta mekanisme pengajuan perlindungan ke LPSK,” sebutnya.
Dalam upaya pencegahan, SSK LPSK RI juga aktif membangun jejaring dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga tokoh agama dan tokoh adat. Langkah tersebut dilakukan agar penanganan korban dapat berlangsung secara cepat dan terintegrasi.
“SSK hadir untuk memperkuat akses masyarakat terhadap mekanisme perlindungan yang disediakan negara,” terangnya.
Alghi menyebut terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan untuk menekan angka kekerasan seksual. Pertama, meningkatkan edukasi dan literasi perlindungan anak serta perempuan agar masyarakat memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, modus pelaku, mekanisme pelaporan, hingga hak-hak korban.
“SSK LPSK RI menawarkan kolaborasi kegiatan edukasi dan komunikasi informasi edukasi bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Kedua, memperkuat sistem deteksi dini dan pelaporan melalui penguatan kapasitas keluarga, tenaga pendidik, dan masyarakat agar mampu mengenali tanda-tanda kekerasan seksual sejak awal.
“SSK LPSK RI menjadi alternatif tempat pengaduan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana yang menjadi prioritas kewenangan LPSK RI,” paparnya.
Ketiga, memastikan pemulihan korban menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus melalui layanan psikologis, psikososial, rehabilitasi, dukungan pendidikan, dan pendampingan berkelanjutan.
“SSK LPSK RI menghubungkan para saksi dan korban untuk dapat mengakses program perlindungan dari LPSK RI,” tuturnya.
Keempat, memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, serta keluarga untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
“Untuk kolaborasi kegiatan dapat menghubungi SSK LPSK RI Wilayah Kaltim-Kaltara,” ujarnya.
Kelima, menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual di sekolah, kampus, tempat kerja, tempat ibadah, dan ruang publik dengan sistem pencegahan serta mekanisme pengaduan yang jelas.
“SSK LPSK RI menjadi fasilitator dan katalisator terwujudnya ketahanan masyarakat menghadapi predator seksual,” lanjutnya.
Keenam, mendorong keberanian masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual. Menurut Alghi, budaya melapor perlu terus dibangun agar kasus tidak berhenti dalam ruang gelap dan korban segera memperoleh perlindungan.
“Semakin cepat korban memperoleh perlindungan dan pendampingan, semakin besar peluang pemulihan yang dapat dicapai,” bebernya..
Alghi mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menormalisasi segala bentuk kekerasan seksual serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan melindungi perempuan maupun anak dari berbagai bentuk kekerasan. Menurutnya, upaya perlindungan terhadap kelompok rentan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap hak asasi manusia dan masa depan generasi bangsa.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan investasi bagi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







