benuanta.co.id, BULUNGAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan menegaskan pengumuman kelulusan peserta didik tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026 tidak wajib dilakukan serentak pada 2 Juni 2026.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bulungan, Setim Jalung mengatakan, tanggal 2 Juni merupakan batas penetapan kelulusan sesuai edaran pengelolaan ijazah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Berdasarkan edaran pengelolaan ijazah dari kementerian, tanggal 2 Juni 2026 adalah penetapan kelulusan. Pengumuman kelulusan memang sudah bisa dilakukan pada tanggal tersebut, tetapi tidak ada keharusan diumumkan tepat di tanggal 2 Juni,” kata Setim Jalung, Senin (2/6/2026).
Ia menjelaskan, sekolah saat ini masih melakukan validasi data untuk penyusunan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang wajib diunggah ke aplikasi ijazah nasional. Menurut dia, proses unggah SPTJM dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 11 Juni 2026. Karena itu, pengumuman kelulusan tidak boleh melewati batas waktu tersebut.
“Jika ada sekolah yang belum mengumumkan kelulusan pada hari ini, lebih kepada kesiapan validasi data untuk SPTJM yang akan diunggah ke aplikasi ijazah,” ujarnya.
Setim menegaskan, setelah data diunggah ke aplikasi ijazah, sekolah tidak dapat lagi melakukan pembatalan maupun perubahan data kelulusan siswa. “Kalau sudah diunggah, tidak bisa lagi dibatalkan,” katanya.
Ia memastikan seluruh sekolah di Bulungan telah diarahkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Disdikbud serta edaran resmi dari Kemendikdasmen terkait mekanisme kelulusan dan pengelolaan ijazah tahun ini. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







