Eks Pekerja Diduga Curi Rumput Laut Milik Mantan Bos, Dua Pelaku Diamankan Polsek Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian rumput laut yang terjadi di Perairan Petukul, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 10 Juli 2026. Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan informasi di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan diketahui rumput laut milik korban diduga telah dipanen dan dijual oleh pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai pekerja rumput laut milik korban,” ujar IPTU D. Barasa.

Baca Juga :  Penanganan Perkara Korupsi tetap Berjalan usai Jampidsus Mundur

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni FA (27), warga Kabupaten Nunukan, dan AS (44), warga Kabupaten Nunukan.

Barasa menjelaskan, tersangka FA diduga sebagai pelaku utama yang memiliki ide melakukan pencurian. Pasalnya pelaku FA pernah bekerja kepada korban, FA mengetahui lokasi budidaya rumput laut milik korban. Selanjutnya FA mengajak AS untuk mengambil rumput laut tersebut tanpa izin pemilik.

“FA mengetahui lokasi rumput laut korban karena sebelumnya pernah bekerja. Kemudian yang bersangkutan mengajak AS untuk melakukan pengambilan rumput laut tanpa seizin pemilik,” jelasnya.

Baca Juga :  Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Keluar Negeri usai Ditetapkan Tersangka

Aksi tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di Perairan Petukul. Para pelaku diduga menggunakan perahu menuju lokasi dan mengambil rumput laut milik korban. Hasil pencurian kemudian dijual berupa rumput laut basah sekitar 434 kilogram dengan nilai penjualan mencapai Rp8,2 juta, serta 66 tali bentangan rumput laut senilai Rp726 ribu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 66 tali bentangan rumput laut, dokumen transaksi penjualan rumput laut, satu unit perahu, serta mesin perahu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 477 huruf (g) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

“Terhadap satu orang lainnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan tingkat pengetahuan dan keterlibatannya berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh,” tambah Kapolsek.

Barasa menegaskan, Polsek Nunukan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya para petani rumput laut yang menggantungkan hidup dari hasil budidaya tersebut. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *