benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) belum mengambil keputusan terkait penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemprov masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan pemerintah pusat memang telah membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengatur skema PPPK Paruh Waktu. Namun, implementasinya harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Yang menjadi penekanan saat ini adalah evaluasi anggaran dan evaluasi kebutuhan pekerjaan. Proses itu masih berjalan,” ucapannya beberapa waktu lalu.
Selain evaluasi internal, Pemprov Kaltara juga masih menunggu petunjuk teknis terkait kemungkinan relaksasi batas belanja pegawai sebesar 30 persen yang saat ini masih dibahas pemerintah pusat.
Menurut Andi, terdapat sejumlah opsi yang sedang dikaji pemerintah pusat, mulai dari evaluasi persentase belanja pegawai hingga skema kebijakan lain yang akan menjadi acuan pelaksanaan PPPK Paruh Waktu di daerah.
“Karena masih ada beberapa opsi yang sedang dibahas pemerintah pusat, kami memilih menunggu keputusan resminya sebelum mengambil kebijakan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, porsi belanja pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara saat ini berada di kisaran 38 persen. Angka tersebut nantinya akan disesuaikan dengan arah kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Nanti akan kami lihat apakah kondisi fiskal daerah memungkinkan atau seperti apa pola kebijakan yang akan diterapkan. Semua masih menunggu keputusan pusat,” jelasnya.
Di sisi lain, Andi mengingatkan seluruh PPPK agar tetap menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kinerja pegawai akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pelaksanaan kebijakan kepegawaian, baik untuk PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu.
Ia juga menegaskan PPPK yang mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir akan otomatis mengakhiri hubungan perjanjian kerja sejak surat pengunduran diri disampaikan.
“Kalau mengundurkan diri, otomatis kontraknya berakhir. Tidak menunggu sampai masa kontraknya habis,” tegasnya.
Andi menjelaskan, berakhirnya hubungan perjanjian kerja PPPK telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selain karena pengunduran diri, kontrak juga dapat berakhir apabila pegawai meninggal dunia atau telah mencapai batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan masih berlangsungnya pembahasan di tingkat pemerintah pusat, Pemprov Kaltara memilih menunggu kepastian regulasi agar kebijakan PPPK Paruh Waktu yang diterapkan nantinya tetap sesuai aturan, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta menjawab kebutuhan riil di setiap perangkat daerah. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







