Faktor Ekonomi Alasan Pelaku Nekat Lakukan Aksi Pencurian di Kaltara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Faktor ekonomi masih menjadi alasan utama dibalik maraknya kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal tersebut terungkap dari hasil pengungkapan 58 kasus curat, curas, dan curanmor yang dilakukan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara bersama satuan reserse kriminal jajaran selama periode Januari hingga Mei 2026.

Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan sebanyak 46 tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Grebek Rumah di Perum Korpri Juata Permai, Sabu Sempat Dibuang ke Semak-semak

Ditreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menjelaskan, barang hasil curian umumnya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang secara cepat.

“Sebagian besar motifnya adalah faktor ekonomi. Mereka mengambil barang milik orang lain untuk dijual dan mendapatkan uang,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, tidak sedikit pelaku yang sudah berhasil menjual barang hasil curian sebelum diamankan petugas. Namun ada pula yang belum sempat menjual barang tersebut karena lebih dahulu ditangkap polisi.

“Ada yang sudah sempat dijual, ada juga yang belum sempat dijual karena lebih dulu kami amankan,” katanya.

Selain faktor ekonomi, polisi juga menemukan beberapa kasus yang memiliki latar belakang berbeda. Salah satunya melibatkan pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan sehingga proses hukumnya dihentikan. Ada pula perkara yang diselesaikan melalui mekanisme damai antara pelaku dan korban.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Grebek Rumah di Perum Korpri Juata Permai, Sabu Sempat Dibuang ke Semak-semak

Selama lima bulan terakhir, kepolisian mencatat sebanyak 58 kasus berhasil diungkap, terdiri dari 32 kasus curat, 5 kasus curas, dan 21 kasus curanmor. Dari jumlah tersebut, 24 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sembilan kasus dihentikan penyidikannya, dan 25 kasus masih dalam proses penyidikan.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi menyebut sebagian besar pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Modus yang digunakan mulai dari memakai kunci palsu hingga mengambil motor yang kuncinya masih tertinggal.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Grebek Rumah di Perum Korpri Juata Permai, Sabu Sempat Dibuang ke Semak-semak

“Banyak kasus curanmor terjadi saat kendaraan ditinggalkan tanpa pengawasan atau kuncinya masih menempel. Kondisi seperti ini sering dimanfaatkan oleh pelaku,” jelasnya.

Polda Kaltara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan melalui pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas merespons laporan masyarakat selama 24 jam.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta memastikan rumah dan kendaraan dalam kondisi aman guna mengurangi peluang terjadinya tindak kriminal. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *