BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Nunukan Perkuat Sinergi Penegakan Kepatuhan

NUNUKAN – Dalam upaya memperkuat penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama Kejaksaan Negeri Nunukan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan pada Senin (20/4) dan dihadiri oleh sekitar 30 peserta dari jajaran Kejaksaan Negeri Nunukan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H., yang menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia diberikan peran strategis untuk mendorong dan memperkuat kepatuhan program jaminan sosial, khususnya di lingkungan pemerintah daerah.

“Melalui sinergi ini, kami siap menjalankan peran dalam mendukung peningkatan kepatuhan badan usaha dan memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara luas oleh para pekerja, khususnya di Kabupaten Nunukan,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan, Masbuki, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Nunukan menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Ia mengungkapkan bahwa hingga Triwulan I tahun 2026, capaian UCJ di Kabupaten Nunukan baru mencapai 39,91% atau sebanyak 42.047 pekerja yang telah terlindungi. Artinya, masih terdapat sekitar 60,09% atau 63.320 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui penandatanganan MoU dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi ini, kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Nunukan dapat semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja,” ungkap Masbuki.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja sekaligus kewajiban bagi pemberi kerja yang harus dipenuhi. Dengan adanya dukungan dari aparat penegak hukum, diharapkan tingkat kepatuhan badan usaha di Kabupaten Nunukan dapat meningkat secara signifikan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung program nasional serta memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak, guna menciptakan kesejahteraan dan keamanan kerja yang berkelanjutan. (*)

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *