Perkara Dugaan Pelanggaran Pidana Pertambangan dan Korupsi DPRD Nunukan Masih Dalam Tahap Penyidikan

benuanta.co.id, NUNUKAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akhirnya memberikan tanggapan resmi atas Pernyataan Sikap dan Permohonan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan yang melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejari Nunukan beberapa hari lalu.

Kejari Nunukan menegaskan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum di wilayah Kabupaten Nunukan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, menyampaikan keterlibatan masyarakat merupakan elemen penting dalam mewujudkan sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Peran serta masyarakat merupakan instrumen krusial dalam penegakan hukum. Setiap aspirasi, kritik, dan masukan akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan tugas kami,” ujarnya.

Terkait dugaan tindak pidana di sektor pertambangan, Kejari Nunukan menjelaskan perkara tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Kita sudah meneruskan aspirasi masyarakat kepada Kejati Kaltara. Pihak Kejati, lanjutnya, mengapresiasi partisipasi publik tersebut dan memastikan penanganan perkara akan berjalan secara optimal, objektif, dan transparan,” terangnya.

Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan rumah DPRD Nunukan tahun 2016–2017, Kejari Nunukan menegaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain perwakilan anggota DPRD periode 2014–2019, pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, Kabag Hukum, Sekda, hingga KJPP.

Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kalimantan Utara serta keterangan ahli.

Arga menegaskan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Penetapan status tersangka harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan profesional agar memiliki dasar yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya juga menindaklanjuti dugaan dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan PT Sinar Cerah terkait pembangunan dan pengelolaan ruko atau pasar yang diinisiasi sejak 2005.

“Kita akan akan melakukan pengumpulan data, pendalaman materi, serta koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait, dengan tetap berpedoman pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tegasnya.

Kejari Nunukan menegaskan komitmennya untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap proses penanganan perkara dengan menjunjung asas due process of law serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya juga berupaya menjaga transparansi melalui penyampaian perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan berintegritas di Kabupaten Nunukan,” tutupnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *