benuanta.co.id, BULUNGAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara masih terus mendalami kasus pertambangan di Kabupaten Nunukan. Sejumlah saksi dari pihak kementerian dan perusahaan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026 itu, ada sekitar sembilan saksi yang dijadwalkan hadir. Namun salah satu saksi penting, yakni KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada saksi jauh sebelum jadwal pemeriksaan dilakukan.
“Penyidik sudah memanggil beberapa saksi dari kementerian dan perusahaan. Tapi ada yang belum hadir, salah satunya saudara KM,” kata Andi, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, hingga jadwal pemeriksaan selesai, yang bersangkutan belum memberikan informasi terkait alasan ketidakhadiran kepada penyidik.
“Untuk panggilan pertama ini memang belum datang dan belum ada keterangan juga dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Meski begitu, Kejati Kaltara memastikan pemeriksaan akan tetap berlanjut. Penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi yang belum hadir.
“Nanti akan dijadwalkan kembali karena keterangannya masih diperlukan dalam penyidikan,” pungkasnya.
Diketahui, surat permintaan keterangan terhadap KM dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







