Polisi Bongkar Modus Penyelundupan 3 Kg Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia, Tarakan dan Kaltim Jadi Sasaran Peredaran

benuanta.co.id, TARAKAN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kembali penggunaan modus ship-to-ship atau pemindahan barang antarkapal di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dalam penyelundupan narkotika.

Modus tersebut terungkap setelah polisi menggagalkan penyelundupan sabu seberat 3.125,79 gram yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional.

Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol. Tidar Wulung Dahono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya penyelundupan sabu dari wilayah perairan Malaysia menuju Kota Tarakan pada Rabu (24/6/2026).

Personel Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kaltara bersama personel Kapal Polisi (KP) Balam Direktorat Polairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri kemudian melakukan surveillance di sekitar perairan Beringin.

Saat patroli berlangsung, petugas melihat seseorang memindahkan barang dari sebuah speedboat ke kendaraan roda empat. Petugas mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di parkiran salah satu hotel di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Kebut Pembangunan Jalan Sumalindo, Urat Nadi Ekonomi Apokayan

Seorang pria berinisial IW yang turun sambil membawa kantong plastik hitam langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto 3.125,79 gram.

“Untuk yang 3,1 kilogram ini kita mendapatkan informasi mulai dari perairan. Dengan pola penyelidikan yang kita lakukan, kita tunggu sampai ada kepastian. Begitu sudah yakin dengan pergerakan barang dan orangnya, baru kita amankan. Berhasil kita amankan satu orang dan ini masih dalam pengembangan berikutnya,” sebutnya.

IW diketahui merupakan warga Tarakan yang bekerja sebagai nelayan. Ia mengaku diminta mengambil sabu di wilayah perairan Nunukan menggunakan speedboat dan dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Doxing oleh Direktur PDAM Tarakan Naik Tahap Sidik

Selain sabu, polisi menyita satu unit speedboat merah putih bertuliskan Walet beserta mesin Yamaha 40 PK, dua unit telepon genggam, pakaian, dan sejumlah barang lainnya.

“IW ini pekerjaannya nelayan, terus ditawari ambil sabu sendiri ke perairan Nunukan. Saat ini speedboat yang digunakan juga kita jadikan barang bukti,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga IW hanya berperan sebagai kurir. Pengiriman dilakukan dengan pola ship-to-ship, di mana barang dipindahkan antarkapal di wilayah perairan perbatasan tanpa adanya pertemuan langsung antara kurir dan pengendali.

“Mereka berkomunikasi melalui telepon dan tidak pernah bertemu langsung dengan pengendalinya. Pertemuan dilakukan di perairan antara Indonesia-Malaysia dengan pola ship-to-ship, kemudian barang dibawa menggunakan speedboat,” jelasnya.

Baca Juga :  Piala Gubernur Futsal Wadah Pembinaan Atlet Muda Kaltara hingga Bekal Raih Pendidikan Tinggi

Kepada penyidik, IW mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut. Polisi menduga sabu tidak hanya akan diedarkan di Tarakan, tetapi juga dikirim ke Kalimantan Timur setelah dijemput pihak lain.

“Pengakuannya untuk satu kilogram itu mendapat ongkos Rp15 juta. Tapi ini masih kita dalami, termasuk siapa yang memberikan perintah dan bagaimana pola pengirimannya. Karena komunikasi mereka selalu melalui telepon,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengendali jaringan diduga berada di luar negeri. Dugaan itu diperkuat dari percakapan yang dilakukan tersangka selama proses pengiriman.

“Dari luar, ada kemungkinan dari seberang juga karena percakapan beberapa kali menggunakan bahasa seberang. Tapi ini masih terus kita dalami dan mudah-mudahan bisa kita bongkar jaringan yang lebih besar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *