benuanta.co.id, TARAKAN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram yang berasal dari dua perkara berbeda.
Pemusnahan dilakukan setelah penyidik mengantongi penetapan pengadilan dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang memastikan barang bukti tersebut merupakan narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu menggunakan blender, kemudian mencampurkannya dengan cairan pembersih toilet agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya, sisa barang bukti dibuang ke dalam lubang tanah.
Direktur Polairud Polda Kalimantan Utara, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Tidar Wulung Dahono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi dengan pola pengungkapan yang sama, yakni melalui jalur perairan.
“Dua LP yang kita ungkap ini asalnya sama-sama dari perairan. Untuk LP pertama, asalnya dari tambak dan kita lakukan pengembangan sampai ke rumah tersangka. Kemudian LP berikutnya, kita bersama KP Balam melakukan surveillance, mulai dari perairan sampai ke darat, dan berhasil mengamankan satu orang dengan barang bukti 3,1 kilogram sabu,” sebutnya, Rabu (8/7/2026).
Barang bukti terbesar berasal dari pengungkapan penyelundupan sabu seberat 3.125,79 gram atau sekitar 3,1 kilogram yang masuk dari Malaysia melalui jalur laut. Selain itu, Ditpolairud Polda Kaltara juga memusnahkan sabu sekitar 28 gram dari perkara lain yang diungkap di Tarakan Timur dengan dua tersangka berinisial MS dan AP.
Menurutnya, proses pemusnahan baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan hukum dipenuhi.
“Dalam pemusnahan ini kita sudah berkoordinasi, sudah mendapatkan petikan pengadilan, kemudian hasil laboratorium forensik juga menyatakan barang bukti tersebut memang narkotika. Saat ini kita sudah sampai di kejaksaan, tinggal melengkapi beberapa petunjuk dari jaksa dan mudah-mudahan segera tuntas P-21,” terangnya.
Ketiga orang yang diamankan yakni IW, MS, dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina








