Polisi Sita Emas Batangan hasil Penggeledahan di Bogor

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita puluhan kilogram emas batangan dan mata uang asing usai menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

​Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel.

​”Iya, betul (ditemukan batangan emas),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis.

​Budi menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang tunai mata uang asing serta emas batangan seberat total 74 kilogram tersebut diperkirakan bernilai hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Doxing oleh Direktur PDAM Tarakan Naik Tahap Sidik

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, seluruh barang bukti yang dikemas dalam beberapa koper tersebut tiba sekitar pukul 10.20 WIB dengan menggunakan kendaraan taktis (rantis) serta dikawal ketat oleh puluhan personel Brimob.

​Pada salah satu koper yang diturunkan oleh petugas, terdapat label bertuliskan ‘Koper 2, 25 batang emas 1 kg’. Sejumlah petugas bahkan harus bersama-sama mengangkat koper tersebut karena beratnya muatan.

​Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ​dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya, terkait penyidikan suatu kasus dugaan kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.

Baca Juga :  Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul Bogor

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan guna mengumpulkan barang bukti.

​”Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ucapnya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan hingga Rabu (8/7) malam, tim gabungan telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan, yakni Kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan.

Baca Juga :  Polisi Ciduk 2 Karyawan PT KHL II yang Diduga Curi Ban Dump Truck Perusahaan

​Sementara itu, proses penggeledahan masih berlangsung di sepuluh lokasi lainnya, yaitu:

  1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
  2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
  4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
  5. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
  6. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
  7. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
  8. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
  9. Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place, Jakarta Selatan
  10. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *