benuanta.co.id, TARAKAN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mulai mendalami laporan dugaan penyebaran data pribadi yang menyeret Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tarakan, Iwan Setiawan. Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga berencana meminta keterangan ahli untuk mengurai unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono mewakili Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik mengatakan, kasus yang dilaporkan aliansi mahasiswa itu masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga saat ini, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari empat orang yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
“Ini sekarang tahapnya masih penyelidikan. Kita sudah periksa empat orang. Yang pertama pelapor, terus yang kedua saksi dari pihak pelapor itu ada dua orang, sama satu lagi ini ya, lurahnya. Sudah diundang, sudah dipanggil,” jelasnya, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, penanganan perkara tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa lantaran berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam prosesnya, penyidik harus lebih dahulu memperoleh pandangan dari ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebelum menentukan langkah berikutnya.
Dirinya menjelaskan, kebutuhan menghadirkan ahli merupakan konsekuensi dari penerapan aturan yang bersifat khusus atau lex spesialis. Karena itu, meskipun ada harapan agar kasus segera dituntaskan, seluruh prosedur tetap harus dijalankan.
“Harapannya kita kan cepat prosesnya. Cuma kan namanya PDP ini kan lex spesialis. Lex spesialis itu kan kita harus periksa ahli juga. Dalam hal ini ahli pidana sama ahli ITE, jadi dua ahli kita mau periksa nanti. Jadi memang waktu agak inilah. Kalau mau buru-buru, saya maunya juga cepat, cuma kan memang keadaan ada proses yang harus dilalui,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan, Fadhil Qobus, turut memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dan menjawab puluhan pertanyaan terkait kronologi perkara yang dilaporkan.
“Saya selaku Ketua Umum HMI Cabang Tarakan sekaligus saksi dalam kasus dugaan penyebaran data pribadi oleh Direktur PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan, telah memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan berjalan sekitar 3 jam, dengan 33 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pertanyaan didominasi terkait kronologi dari peristiwa penyebaran data pribadi tersebut,” ungkap Fadhil.
Fadhil menilai proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta hukum secara objektif. Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional tanpa dipengaruhi berbagai opini yang berkembang di ruang publik.
“Kami meminta kepada Polres Tarakan untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa terkontaminasi oleh opini sesat yang masih gencar didakwahkan oleh Dirut PDAM Tarakan. Kasus ini harus menjadi warning bagi seluruh pejabat publik khususnya ditubuh Pemkot Tarakan agar lebih adil sejak dalam pikiran, apalagi perbuatan. Be wise lah,” tegasnya.
Selain memeriksa pelapor dan pihak yang mendampingi pelapor, penyidik juga telah meminta keterangan dari Lurah Kampung Enam. Keterangan para saksi tersebut nantinya akan dikombinasikan dengan pendapat ahli guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan dugaan doxing tersebut. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







