SMPN 1 Tarakan Tegaskan Larangan Hanya untuk Ojol Mangkal, Bukan Antar Jemput

benuanta.co.id, TARAKAN – Pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tarakan menegaskan spanduk larangan yang dipasang bukan untuk melarang pengemudi ojek online (ojol) mengantar dan menjemput siswa, melainkan hanya melarang aktivitas mangkal di area sekolah.

Hal ini mencuat seusai pihak sekolah di kompleks SMPN 1, SMPN 7, SMPN 13, dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tarakan memasang spanduk larangan untuk ojol mangkal di lingkungan sekolah menjadi viral di sosial media sehingga menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat bahkann ojol.

Kepala SMPN 1 Tarakan, Mohammad Rachmat, menjelaskan, sebelum memasang spanduk larangan tersebut, pihak sekolah telah lebih dahulu menyampaikan surat kepada operator layanan transportasi daring. Namun, hingga beberapa waktu menunggu, surat tersebut belum mendapat tanggapan.

“Yang dilarang itu mangkalnya, bukan antar jemputnya,” tegasnya, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, keberadaan pengemudi ojol yang menunggu penumpang di depan gerbang sekolah menimbulkan sejumlah persoalan. Salah satunya, aktivitas mangkal dilakukan di jalur masuk sekolah sehingga mempersempit akses kendaraan, terutama saat jam pulang ketika lalu lintas dipadati sepeda motor siswa dan orang tua.

Baca Juga :  Kasus Tabrakan di Sungai Maya sebagai Pengingat, Satlantas Minta Pengendara Jangan Abaikan Helm

Sebelum spanduk dipasang, Rachmat mengaku telah berkoordinasi dengan kepala sekolah di kompleks pendidikan setempat. Bahkan, pemasangan spanduk tersebut telah diketahui dan disetujui oleh pihak sekolah lainnya.

“Di depan sekolah ada dua jalur, jalur masuk dan jalur keluar. Teman-teman itu mangkal di jalan masuk, sehingga menurut kami membuat akses menjadi sempit dan menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Selain persoalan lalu lintas, pihak sekolah juga menyoroti banyaknya sampah yang ditinggalkan di sekitar area sekolah, terutama puntung rokok, botol minuman, dan sampah lainnya. Padahal, SMPN 1 Tarakan bersama SMPN 7 Tarakan tengah mempersiapkan diri menuju predikat sekolah Adiwiyata Mandiri dan sekolah sehat.

“Setiap pagi petugas kebersihan kami selalu menemukan puntung rokok. Kawasan ini kan kawasan bebas asap rokok. Kami saja kesulitan menertibkan gazebo agar tidak dipakai merokok, apalagi jika ditambah teman-teman yang mangkal,” jelasnya.

Baca Juga :  Ruang Gerak Membina Siswa Terbatas, DPRD Tarakan Desak Regulasi agar Guru Tak Mudah Dikriminalisasi

Dirinya juga mengungkapkan, sebelumnya terdapat laporan dari guru mengenai dugaan pengemudi yang memanggil siswa secara langsung tanpa melalui aplikasi. Bahkan, beberapa pengemudi sempat masuk hingga ke area parkir sekolah untuk duduk dan merokok.

“Dulu sempat ada yang masuk ke area parkir, duduk dan merokok. Saya langsung tegur dan minta keluar,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia tidak dapat memungkiri layanan transportasi daring sangat membantu mobilitas siswa. Banyak siswa SMPN 1 Tarakan maupun sekolah yang berada di kompleks tersebut menggunakan jasa ojol untuk berangkat maupun pulang sekolah.

“Transportasi daring ini sangat membantu. Anak-anak banyak yang datang dan pulang menggunakan layanan itu. Yang kami atur hanya aktivitas mangkalnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Dugaan Sertifikat Prestasi Palsu pada SPMB di Tarakan Masih Dalam Tahap Klarifikasi

Spanduk larangan tersebut baru dipasang sekitar tiga hari lalu. Sejak itu, para pengemudi sudah tidak lagi menunggu di depan gerbang sekolah dan sebagian memilih berada di seberang jalan. Namun, kondisi tersebut juga memunculkan kekhawatiran baru karena siswa harus menyeberang jalan untuk menemui pengemudi yang menjemput.

“Kalau mereka menunggu di seberang, anak-anak harus menyeberang dan itu juga berbahaya. Harusnya yang menjemput yang datang ke anaknya,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, hingga Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terkait persoalan tersebut. Aparat kepolisian juga meminta agar sekolah memberikan klarifikasi terkait larangan tersebut hanya berlaku untuk aktivitas mangkal.

“Pesan saya sudah disampaikan melalui teman-teman kepolisian, bahwa yang tidak diperbolehkan adalah mangkalnya, bukan antar jemput siswa,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *