benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, pada Rabu (15/7/2026).
Nota penjelasan Bupati Nunukan dibacakan oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, yang hadir mewakili Bupati H. Irwan Sabri. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah.
Dalam nota penjelasan tersebut disampaikan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ranperda beserta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah disampaikan kepada DPRD pada 30 Juni 2026.
Pemerintah Kabupaten Nunukan juga kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut dinilai menjadi indikator konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
“Pada Tahun Anggaran 2025, APBD Kabupaten Nunukan ditetapkan sebesar Rp2,152 triliun. Dari target pendapatan daerah sebesar Rp1,893 triliun, realisasinya mencapai Rp1,830 triliun atau 96,64 persen,” bebernya.
Sementara realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp1,876 triliun atau 87,17 persen dari pagu anggaran. Adapun penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) terealisasi sebesar Rp259,08 miliar atau 100 persen.
Selain menyampaikan pertanggungjawaban APBD, pemerintah daerah juga memaparkan arah kebijakan fiskal melalui Rancangan KUA daan PPAS Tahun Anggaran 2027. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,421 triliun, belum termasuk alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dalam rancangan tersebut, pemerintah memproyeksikan defisit anggaran sebesar Rp25 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
“Kebijakan fiskal 2027 diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, peningkatan daya saing ekonomi daerah, serta pengelolaan pembiayaan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Adapun prioritas pembangunan pada 2027 meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur konektivitas untuk mengurangi keterisolasian wilayah, serta pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja melalui pemberdayaan UMKM dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 serta Rancangan KUA dan PPAS 2027 dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah di tengah keterbatasan kapasitas fiskal. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







