benuanta.co.id, TARAKAN – Wacana penempatan manajer oleh pemerintah pusat dalam pengelolaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) memunculkan kekhawatiran di tingkat daerah. Sejumlah pengurus menilai kebijakan tersebut berpotensi menggeser peran pengurus koperasi yang selama ini dipilih melalui mekanisme rapat anggota.
Ketua KKMP Kelurahan Selumit, Saifullah, menilai skema tersebut perlu dikaji kembali karena berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pengurus dan manajer yang ditunjuk pemerintah. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai batas tugas, tanggung jawab, maupun pola hubungan kerja antara kedua pihak.
Ia menyoroti informasi terkait manajer koperasi nantinya akan dibiayai oleh negara. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip koperasi yang menempatkan pengelola sebagai bagian dari organisasi yang bertanggung jawab langsung kepada anggota.
“Kalau bekerja di koperasi tetapi yang menggaji negara, bukan koperasi, ini menurut kami menjadi aneh. Artinya seluruh paket manajernya langsung dari negara. Ini tentu berbeda dengan prinsip koperasi yang selama ini kami pahami,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut teknis operasional, melainkan menyentuh prinsip dasar koperasi yang menjunjung kemandirian dan pengambilan keputusan melalui forum anggota. Apabila pengelolaan sehari-hari nantinya lebih banyak ditentukan oleh pihak di luar koperasi, maka posisi pengurus hasil pemilihan anggota dikhawatirkan hanya menjadi formalitas.
Kekhawatiran lainnya hadir setelah mencuatnya informasi mengenai kemungkinan keterlibatan tenaga pendukung dari pemerintah daerah untuk membantu operasional koperasi. Meski belum ada petunjuk teknis resmi, skema itu dinilai berpotensi mempersempit ruang gerak pengurus dalam menjalankan organisasi.
Dirinya bahkan mengisyaratkan kemungkinan mundurnya pengurus apabila kewenangan pengelolaan sepenuhnya berada di tangan pihak yang ditunjuk pemerintah.
“Kalau memang pemerintah tetap mempertahankan skema itu, kami para pengurus memilih mengundurkan diri daripada menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah seharusnya memfokuskan perannya pada aspek pembinaan, pendampingan, serta pengawasan, bukan mengambil alih fungsi manajemen koperasi. Menurutnya, keberhasilan koperasi justru bergantung pada keterlibatan aktif anggota dan pengurus yang memahami kebutuhan masyarakat setempat.
“Kalau pendampingan kami sangat setuju. Pemerintah mendampingi, membina, mengawasi, itu memang diperlukan. Tetapi kalau sampai pengelolaannya diambil alih, tentu menjadi pertanyaan bagi kami karena koperasi sejak awal dibentuk untuk dikelola oleh anggotanya sendiri,” jelasnya.
Pihaknya berharap pemerintah pusat segera menjelaskan secara terbuka desain tata kelola KKMP, termasuk posisi strategis pengurus dan manajer. Kejelasan aturan dinilai penting untuk mencegah konflik kewenangan yang dapat menghambat operasional koperasi di lapangan.
Menurutnya, tanpa kepastian mengenai pembagian peran, keberadaan pengurus yang telah dibentuk melalui rapat anggota berpotensi kehilangan fungsi substantifnya. Karena itu, pemerintah diminta memastikan penguatan koperasi tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar perkoperasian. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







